Berita Terkini

131

Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2023, Choirul Anam: ”Jangan sampai ada tahapan yang tidak terdanai”

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro (Fatkhur Rahman), bersama Sekretaris KPU Kabupaten Bojonegoro (Adityarini Nugrahayu), Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi (Paramita Rahayu) mengikuti  Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2023 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Minggu sampai dengan Senin (20-21/11/2022) yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jalan Cemeng Kalang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan dibuka secara resmi setelah penyampaian sambutan dan arahan kepada peserta rapat oleh ketua KPU Jatim, Choirul Anam. “Kegiatan tahapan di akhir tahun ini tidak semakin landai melainkan semakin padat. Serapan anggaran yang tinggi akan berbanding lurus dengan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tahapan yang berjalan, namun harus tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan akuntabel,” ujarnya. “Jangan sampai ada tahapan yang tidak terdanai dikarenakan tahapan-tahapan selanjutnya akan semakin padat dan beririsan antara tahapan Verifikasi faktual perbaikan, rekrutmen badan adhoc, penataan dapil, penyusunan TPS, dan penyusunan daftar pemilih serta sosialisasi,” imbuhnya. Kegiatan dilanjut dengan pengarahan dari masing-masing komisioner secara bergantian, hadir bersama Ketua KPU Jawa Timur, Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, Rohani dan Nurul Amalia serta didampingi oleh Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini. (humas/ham/nis)


Selengkapnya
78

KPU Kabupaten Bojonegoro menghadiri Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Se-Jatim

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Sabtu (19/11), KPU Kabupaten Bojonegoro menghadiri Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota se-Jatim. Kegiatan dimulai tepat pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Tenggilis Raya Nomor 1 Surabaya. Divisi Teknis Penyelenggraan, Fatma Lestari, Kasubbag Tekmas, Aminodin, dan Operator Sidapil, Eko Wahyu Sulistyanto hadir sebagai perwakilan KPU Kabupaten Bojonegoro. Dalam rapat koordinasi, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan bahwa pada saat ini sudah memasuki tahapan penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024. "Penataan Dapil yang sangat penting dilakukan yaitu pertama, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yang kedua, adanya penukaran wilayah atau bencana alam, yang ketiga adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan," ujar Insan Qoriawan. Sehingga menurut Insan Qoriawan rapat koordinasi ini perlu digelar dengan rangka mengkoordinasikan dan membangun kesepahaman bersama mengenai rencana rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. (humas/mg/nis)


Selengkapnya
49

Sosialisasi PKPU tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Minggu (20/11), KPU Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bertempat di Meeting Room Hotel Dewarna, kegiatan dimulai Pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh tamu undangan dari Partai Politik di Bojonegoro yang mempunyai kursi legislatif, forkopimda di Kabupaten Bojonegoro, akademisi dan tokoh masyarakat serta Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman, menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi. “Pada prinsipnya, KPU itu menjalankan amanat undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, ada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 457 yang kita jadikan pedoman untuk melaksanakan kegiatan pada hari ini. Alokasi kursi untuk KPU Kabupaten Bojonegoro yaitu 50 kursi sesuai dengan jumlah penduduk,” ujarnya. “Jumlah penduduk satu sampai tiga juta, sejumlah 50 kursi. Penentuan jumlah kursi yaitu berdasarkan jumlah penduduk. Ini yang perlu kita pahami bersama,” imbuhnya. Fatkhur berharap pada kegiatan ini para tamu undangan yang hadir dapat memberikan masukkan untuk pelaksanaan tahapan dapil kedepannya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fatma Lestari dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Mujiono. (humas/nis)


Selengkapnya
48

Rakor Persiapan dan Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Hasil Perbaikan Tingkat Provinsi Jawa Timur Pasca Putusan Bawaslu. Rapat Koordinasi berlangsung selama 2 hari, tanggal 16 dan 17 November 2022 bertempat di Hotel Shangri-La Surabaya, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 120, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur. KPU Kabupaten Bojonegoro hadir dalam Rakor dengan diwakili oleh Fatkhur Rohman selaku Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatma Lestari selaku Divisi Teknis Penyelenggara, Aminoddin selaku Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas, dan Wahyu Zirwan Astari selaku Admin/Verifikator Sipol. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu ada 5 Partai Politik Calon Peserta Pemilu diantaranya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO) dan Partai Republiku Indonesia. “Dalam proses Vermin ulang Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu ini, KPU Kabupaten/Kota dalam prosesnya sama dengan vermin sebelumnya yaitu dengan menggunakan alat bantu SIPOL, mencocokkan KTP dan KTA yang ada di SIPOL dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya. Selanjutnya Choirul Anam juga menyampaikan bahwa proses Verifikasi Faktual yang telah dilaksanakan kemarin lumayan berat karena mulai tanggal 24 November hingga 7 Desember kita juga akan melaksanakan Verfak Perbaikan terkait Partai Politik yang sebelumnya statusnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Diakhir sambutannya Choirul Anam menyampaikan kegiatan-kegiatan juga saling beririsan mulai kegiatan rekrutmen PPK yang akan segera dibuka meskipun juknisnya belum turun, dilanjut Kegiatan Renja, Evaluasi Keuangan dan Legal Drafting dari bagian Hukum. Di akhir bulan juga akan ada kegiatan seluruh PNS dan seluruh PPNPN se-Jawa Timur. Di awal Desember juga akan ada kegiatan Konsolnas di Jakarta dengan mengundang Pimpinan, seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional. (humas/mg/nis)


Selengkapnya
160

KPU Kabupaten Bojonegoro Gelar Sosialisasi Bersama Organisasi Kepemudaan di Bojonegoro

Bojonegoro, https://kab-bojonegoro.kpu.go.id/ - Kamis (17/11), KPU Kabupaten Bojonegoro gelar sosialisasi bersama Organisasi Kepemudaan di Bojonegoro di RM Griya Manyung, Plesungan, Kapas. Kegiatan dimulai Pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh 32 (tiga puluh dua) Organisasi Kepemudaan di Bojonegoro. Sambutan disampaikan oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Muhamad Muchlisin). “Terima kasih kepada semua tamu undangan dari Organisasi Kepemudaan di Bojonegoro yang telah memenuhi undangan dari KPU Kabupaten Bojonegoro. Kami harap masukan dan saran dari Bapak/Ibu semua agar proses tahapan bisa berjalan dengan baik dan sukses,” ungkap Muchlisin sekaligus membuka acara. Selanjutnya yaitu penyampaian materi oleh Mustofirin mengenai Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024. “Dalam proses Tahapan Pemilu Tahun 2024, yang saya tekankan adalah di Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc. Badan Ad Hoc meliputi, anggota dan sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS, KPPS, Pantarlih, dan Petugas Ketertiban,” ujarnya. Mustofirin menyampaikan bahwa dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 menggunakan Aplikasi SIAKBA. Materi yang kedua disampaikan oleh Muhammad Alfianto dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengenai Pengawasan Partisipatif. Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Bojonegoro, Adityarini Nugrahayu, Paramita Rahayu, Fistian Prajayanti, Henny P. Savitri, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro. (humas/nis)


Selengkapnya
382

KPU Bojonegoro Gelar Rakor dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc

Bojonegoro, https://kab-bojonegoro.kpu.go.id/ - Jumat (11/11), KPU Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum Tahun 2024. Rakor digelar di Meeting Room Hotel Dewarna Bojonegoro dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, 28 Camat di Bojonegoro, dan Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro. Acara rakor diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bojonegoro, Adityarini Nugrahayu dan dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Robby Adi Perwira. “Salah satu alasan mengapa kami mengundang Bapak/Ibu Camat di Bojonegoro dikarenakan pembentukan Badan Ad Hoc nantinya akan dilaksanakan di Kecamatan dan Desa. Hal ini membutuhkan banyak SDM sehingga kami membutuhkan bantuan dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian”, ujar Robby sekaligus membuka acara. Rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Mustofirin mengenai Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024. Mustofirin menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pada seleksi Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2019 dengan seleksi Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024. Pada Tahun 2024 seleksi Badan Ad Hoc akan menggunakan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). “Untuk seleksi PPK nantinya kami akan menggunakan CAT, kemudian untuk seleksi PPS, kami masih menggunakan cara manual yaitu tes tulis”, ujarnya. “Berangkat dari evaluasi Pemilu Tahun 2019 banyak yang sakit dan meninggal, sehingga terdapat perubahan persyaratan usia untuk KPPS, yaitu diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, tidak ada persyaratan masa jabatan”, imbuhnya. Selanjutnya materi dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mujiono mengenai Pengawasan Pembentukan Badan Ad Hoc dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta rakor. (humas/nis)


Selengkapnya