Berita Terkini

103

Rakor Penyiapan PDPB, Betty Epsilon Sampaikan Beberapa Hal Terkait Data dan Informasi

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Jumat (23/9), KPU Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Divisi dan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi (M. Muchlisin dan Paramita Rahayu) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI. Rakor dilaksanakan di Medan pada tanggal 22-24 September 2022. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan beberapa hal terkait perencanaan, data, dan informasi. “Pekerjaan data yaitu yang pertama, mengelola data pemilih. Kedua, mengelola informasi walaupun user sistem informasi dipegang masing-masing divisi, namun manajerialnya terintegrasi dengan datin. Ketiga, pengelolaan big data KPU meliputi data pemilu, data pilkada, termasuk dokumen-dokumennya agar bisa dimanfaatkan publik. Keempat, mengelola data dinamis. Datin akan membantu parmas dalam analisis media sosial, karena pemanfaatan media sosial KPU belum maksimal. Kelima, perekaman data pemilih secara de jure, maksudnya kita mendaftarkan pemilih berdasarkan alamat yang tertera di e-KTP-nya,” ungkapnya. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan mengenai prinsip-prinsip pendaftaran pemilih. Dalam menyediakan daftar pemilih, KPU bekerja dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip sebagai berikut, yaitu komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir. Prinsip komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua warga negara Republik Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun. Prinsip akurat adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak. Prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TNI/Polri, alamat pada hari pemungutan suara, dan meninggal. Hasyim Asyari juga menekankan mengenai adanya penggabungan penyelenggaraan pemilu di dalam negeri dan di luar negeri, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus (lapas, ponpes, pertambangan), dan reformulasi formulir pemutakhiran. Hasyim juga mengingatkan bahwa batas waktu untuk membersihkan data yaitu 30 September 2022. (humas/nis/mit)


Selengkapnya
72

KPU Bojonegoro Hadiri Rakor Sinkronisasi Program dan Anggaran Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di KPU Jombang

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Kamis (23/9), KPU Kabupaten Bojonegoro menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Anggaran Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran (TA) 2022. Rakor diikuti oleh Ketua dan Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Jombang pada 20-21 September 2022. Kegiatan rakor dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sinergitas antar satuan kerja di unit KPU. “Kami menggelar rapat koordinasi di Jombang ini diharapkan akan membangun sinergi antar satuan kerja”, kata Miftahur Rozaq selaku Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Ketua (Fatkhur Rohman) dan Sekretaris (Adityarini Nugrahayu) menyampaikan beberapa rencana terkait program yang disesuaikan dengan fungsi dan tugas pokoknya. Selain itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam sekaligus mengadakan kegiatan rapat koordinasi tata kelola keuangan dengan memberikan inovasi baru terkait penggunaan Cash Management System (CMS). “Kami menggelar rakor ini karena masih menemukan banyak kendala terkait pengelolaan uang baik dari sumber daya manusia (SDM) dan pola kerja yang sudah dilakukan. Supaya satuan kerja berjalan dengan baik, penggunaan CMS perlu diterapkan karena sekarang adalah eranya digitalisasi,” tegasnya. Choirul Anam juga mengingatkan bagi staf sekretariat yang sudah memiliki sertifikat menjadi bendahara untuk dimutasi ke beberapa daerah yang masih mengalami kendala terutama masalah metode pengelolaan keuangan. (humas/rk/nis)


Selengkapnya
96

KPU Kabupaten Bojonegoro Dampingi Pelaksanaan Pemilihan OSIS SMKN 1 Bojonegoro dengan E-Voting

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Kamis (15/9), KPU Kabupaten Bojonegoro menghadiri undangan pelaksanaan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS di SMKN 1 Bojonegoro yang bertempat di Jalan Panglima Polim Nomor 50, Kelurahan Sumbang, Bojonegoro. Undangan tersebut dalam rangka memberikan pendampingan dan pengarahan pada proses pemungutan suara menggunakan e-voting. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Komisioner Fatkhur Rohman, Robby Adi Perwira, dan Fatma Lestari beserta pejabat sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Kasubbag Hukum, Henny P. Savitri, dan staf pelaksana Wahyu Zirwan Astari, Dimas M. Fanani, dan Eko Wahyu Sulistyanto. Selain memberikan pendampingan, KPU Kabupaten Bojonegoro turut berkontribusi dengan digunakannya aplikasi e-voting untuk memudahkan pemilih beserta panitia pemilihan dalam data hitung real time yang hasilnya sudah dibuktikan akurat dan mempersingkat waktu. “Pesta pemilihan di SMKN 1 Bojonegoro merupakan hal baru dan pertama kalinya yang didukung penuh oleh KPU Kabupaten Bojonegoro dengan teknologi e-voting-nya”, ujar Kepala Sekolah SMKN 1 Bojonegoro. E-voting sendiri merupakan aplikasi pemungutan suara berbasis elektronik buatan KPU Kabupaten Bojonegoro yang dapat diterapkan untuk semua perangkat baik Android maupun IOS. Dalam realisasi Pemilihan OSIS SMKN 1 Bojonegoro, sekitar 1700 pemilih dapat dilayani dalam waktu kurang lebih 2 jam dan hasil pemungutan suara langsung diketahui setelahnya. Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan ucapan terima kasih kepada SMKN 1 Bojonegoro atas kerjasama dan antusiasnya. “Kami berterima kasih atas antusias dan kerjasamanya. Kegiatan ini merupakan pertama kalinya di Kabupaten Bojonegoro dimana kami turut serta dalam proses pemilihan OSIS menggunakan aplikasi e-voting. Kami akan tampilkan bagaimana proses pemilihan yang lebih efektif dan efisien dimana pemilih akan diberikan surat undangan berisi barcode yang selanjutnya akan muncul pasangan calon yang ingin di voting,” tegasnya. Penggunaan aplikasi e-voting dalam kegiatan Pemilihan OSIS SMKN 1 Bojonegoro juga sebagai edukasi bagi para pemilih pemula yang akan ikut berpartisipasi pada pesta demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan datang. Harapannya mereka mengerti dan memiliki pengalaman dalam pemilihan menggunakan e-voting. (humas/rk/nis)


Selengkapnya
57

Insan Qoriawan Tekankan Kerjasama Antar Penyelenggara Pemilu dalam Penutupan Acara Rekapitulasi Hasil Vermin

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Senin (12/9), penutupan kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tingkat Provinsi Jawa Timur dihadiri oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya di acara penutupan, Purnomo menyampaikan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan satu kesatuan penyelenggara Pemilu. “Saya ingin menekankan kepada bapak/ibu di KPU Kabupaten/Kota bahwa bapak/ibu tidak sendirian. Masih ada teman-teman Bawaslu di Kabupaten/Kota yang bisa diajak bertukar pikiran dan berdiskusi. Saya berharap kita bisa bersinergi dalam menyelenggarakan Pemilu di Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya. Insan Qoriawan, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, menekankan pentingnya kerjasama antar penyelenggara Pemilu. “Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Pak Pur. Kerjasama antar penyelenggara Pemilu itu penting guna suksesnya penyelenggaraan Pemilu terutama di Provinsi Jawa Timur,” ujarnya. Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, memberikan sedikit sambutan dalam acara penutupan tersebut. “Kita sudah laksanakan kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, Alhamdulillah berjalan lancar. Tinggal tugas kami, di provinsi yang menyelesaikan tanda tangan. Saya hanya ingin memastikan teman-teman Kabupaten/Kota telah mengumpulkan dan menyerahkan BA kepada KPU Provinsi. Karena esok akan kami kirimkan ke KPU RI,” ungkapnya sekaligus menutup acara. (humas/nis)


Selengkapnya
153

KPU Kabupaten Bojonegoro Sosialisasikan Penggunaan E-Voting Jelang Pemilihan OSIS SMKN 1 BOJONEGORO

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Senin (12/9), KPU Kabupaten Bojonegoro memberikan sosialisasi terkait pemilihan OSIS SMKN 1 Bojonegoro. Sosialisasi dipimpin oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin, yang diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMKN 1 Bojonegoro. Adapun SMKN 1 Bojonegoro meminta KPU Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan sosialisasi ini adalah sebagai persiapan pelaksanaan pemilihan OSIS yang akan diadakan oleh SMKN 1 Bojonegoro pada 15 September 2022. Dalam penyampaian materi, Mustofirin memperkenalkan terlebih dahulu mengenai definisi dari demokrasi dan prasyarat penting dalam pemilu serta hal-hal dasar mengenai kepemiluan."Saya berharap anak-anak yang masih berada di bangku sekolah harus diberikan edukasi mengenai proses demokrasi dan pemilu sejak dini dikarenakan mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan dan menjaga proses ini," ujarnya. Dengan antusias yang tinggi dari siswa-siswi SMKN 1 Bojonegoro, Mustofirin juga mengajari mereka mengenai pengenalan E-Voting yang akan membantu dalam proses pemilihan OSIS mendatang. Sementara itu, E-Voting merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara dari barcode yang telah dibagikan. (humas/rk/nis)


Selengkapnya
64

Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Minggu (11/9), bertempat di Meeting Room Grand Miami Hotel Malang, dilaksanakan kegiatan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Sebelum memulai kegiatan penyampaian rekapitulasi, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto, menegaskan kembali mengenai Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa keputusan tersebut tidak membentuk norma baru. “Konsekuensi dari membentuk norma baru yaitu norma tidak berlaku surut, artinya segala perbuatan hukum yang dilakukan sebelum keluarnya keputusan tersebut dinyatakan tidak sah sehingga video call harus diulang. Namun, dengan dikeluarkannya Keputusan 346 tersebut, tidaklah membentuk norma baru. Keputusan tersebut menjelaskan kaidah umum yang sudah ada di Pasal 39 PKPU 4 Tahun 2022 yang bersifat open legal policy,” tegasnya. Penyampaian rekapitulasi dilakukan dengan cara yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan dan Ketua 38 KPU Kabupaten/Kota secara bergantian membacakan hasil verifikasi administrasi yang meliputi jumlah anggota yang diajukan, jumlah anggota yang Memenuhi Syarat (MS), jumlah anggota yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), jumlah anggota yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setiap partai politik dan disandingkan dengan data yang ada pada Sipol. Proses penyampaian rekapitulasi dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (humas/nis)


Selengkapnya