Rakor Penyiapan PDPB, Betty Epsilon Sampaikan Beberapa Hal Terkait Data dan Informasi

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Jumat (23/9), KPU Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Divisi dan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi (M. Muchlisin dan Paramita Rahayu) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI. Rakor dilaksanakan di Medan pada tanggal 22-24 September 2022.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan beberapa hal terkait perencanaan, data, dan informasi. “Pekerjaan data yaitu yang pertama, mengelola data pemilih. Kedua, mengelola informasi walaupun user sistem informasi dipegang masing-masing divisi, namun manajerialnya terintegrasi dengan datin. Ketiga, pengelolaan big data KPU meliputi data pemilu, data pilkada, termasuk dokumen-dokumennya agar bisa dimanfaatkan publik. Keempat, mengelola data dinamis. Datin akan membantu parmas dalam analisis media sosial, karena pemanfaatan media sosial KPU belum maksimal. Kelima, perekaman data pemilih secara de jure, maksudnya kita mendaftarkan pemilih berdasarkan alamat yang tertera di e-KTP-nya,” ungkapnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan mengenai prinsip-prinsip pendaftaran pemilih. Dalam menyediakan daftar pemilih, KPU bekerja dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip sebagai berikut, yaitu komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir.

  1. Prinsip komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua warga negara Republik Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun.
  2. Prinsip akurat adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak.
  3. Prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TNI/Polri, alamat pada hari pemungutan suara, dan meninggal.

Hasyim Asyari juga menekankan mengenai adanya penggabungan penyelenggaraan pemilu di dalam negeri dan di luar negeri, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus (lapas, ponpes, pertambangan), dan reformulasi formulir pemutakhiran. Hasyim juga mengingatkan bahwa batas waktu untuk membersihkan data yaitu 30 September 2022. (humas/nis/mit)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 93 Kali.