Perkuat Akurasi Data Pemilih, KPU Kabupaten Bojonegoro Gelar Rapat Persiapan Coklit Terbatas Triwulan II Tahun 2026
Senin, 4 Mei 2026, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro mengadakan Rapat Persiapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) Triwulan II Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Lilik Mustafidah, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi memaparkan gambaran umum pelaksanaan Coklit Terbatas yang dilakukan secara sampling pada tingkat desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Ia menyampaikan bahwa fokus kegiatan pada Triwulan II Tahun 2026 meliputi data pemilih dengan kategori tertentu, yaitu pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih yang berada di luar negeri, serta data pemilih tidak padan. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa data pemilih berusia di atas 100 tahun menjadi perhatian khusus karena berpotensi tidak valid akibat ketidakwajaran pencatatan tanggal lahir. Selain itu, data pemilih luar negeri dilakukan pencocokan untuk memastikan status domisili, apakah masih berada di luar negeri atau telah kembali ke Bojonegoro. Sementara itu, data tidak padan merupakan data dengan kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun terdapat perbedaan identitas antara data Kementerian Dalam Negeri dan data KPU. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pemilih yang menjadi sasaran kegiatan Coktas sebanyak 163 data, yang terdiri atas 8 pemilih berusia di atas 100 tahun, 151 pemilih luar negeri, dan 4 data tidak padan. Data tersebut akan dilakukan pencermatan lebih lanjut guna memastikan keakuratan dan kesesuaiannya. Dalam pelaksanaannya, tahapan Coktas meliputi koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan, penyampaian maksud dan tujuan kegiatan, serta pelaksanaan verifikasi data pemilih. Petugas juga melakukan pengumpulan dokumen pendukung, antara lain fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kematian atau surat keterangan kematian, serta dokumentasi kegiatan sebagai bukti dukung. Pada praktiknya, terdapat perbedaan perlakuan berdasarkan status pemilih. Untuk pemilih dengan status Memenuhi Syarat (MS), petugas melakukan kunjungan langsung, verifikasi identitas, serta dokumentasi bersama pemilih. Sementara itu, bagi pemilih dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, verifikasi dilakukan melalui perangkat desa/kelurahan disertai pengumpulan dokumen pendukung tanpa harus mendatangi yang bersangkutan. Selain itu, bagi pemilih yang berada di luar negeri, verifikasi dapat dilakukan melalui keterangan perangkat desa/kelurahan berdasarkan hasil wawancara singkat terkait domisili pemilih. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bojonegoro bertujuan untuk meningkatkan akurasi data pemilih, memperbarui data pemilih secara berkelanjutan, serta menghasilkan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil dari kegiatan Coktas ini akan menjadi dasar dalam tindak lanjut perbaikan data pemilih ke depan. KPU Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus menjaga kualitas data pemilih sebagai bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang akurat, transparan, dan berintegritas. (humas/san)
Selengkapnya