Berita Terkini

206

Rapat Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester 1 Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan rapat persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh seluruh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Peserta yang hadir meliputi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; serta operator Sidalih di masing-masing satuan kerja. Rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju pelaksanaan rekapitulasi PDPB Semester I yang dijadwalkan berlangsung secara luring pada Jumat, 4 Juli 2025 di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Selain menyampaikan teknis rekapitulasi, rapat ini juga menjadi ruang koordinasi untuk memastikan setiap satuan kerja memahami alur dan ketentuan terbaru yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Proses pemutakhiran data pemilih memerlukan ketelitian, ketepatan, serta sinergi antarunit agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh. Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya KPU dalam menyediakan data yang akurat dan valid. Tak hanya bermanfaat untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilu, data ini juga mendukung kebutuhan informasi kelembagaan lainnya seperti kependudukan, perencanaan program, serta pelayanan publik berbasis data. KPU Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen untuk memastikan setiap proses pemutakhiran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan keberlanjutan. (hupmas/foto: Ags)


Selengkapnya
175

Persiapan Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 KPU Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Rapat Internal Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang akan dilaksanakan hari Senin, 30 Juni 2025. Rekapitulasi PDPB merupakan tahapan akhir yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro dalam menyelenggarakan PDPB setelah melakukan proses pengolahan data, koordinasi dan pemutakhiran data pemilih, sebagaimana tertuang dalam pasal 14 PKPU 1 tahun 2025.  Rapat internal tersebut, membahas progress data pemilih yang telah dicermati dan diunggah di aplikasi Sidalih. Selain itu, rapat ini juga membahas teknis pelaksanaan kegiatan meliputi waktu, tempat, peserta undangan dari instansi terkait dan dokumen administrasi yang dibutuhkan. Rapat internal dihadiri oleh Ketua Robby Adi Perwira, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lilik Mustafidah, Sekretaris Arif Afandy, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Paramitha Rahayu serta staff Perencanaan, Data dan Informasi/Operator Sidalih Sutomo. Harapannya, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 berjalan lancar, sukses dan menghasilkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang akurat dan akuntabel. (hupmas: ndy/foto: ynt)


Selengkapnya
934

Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2025

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Selasa (1/7), KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyediakan ruang bagi partai politik untuk melakukan pemutakhiran data, baik kepengurusan maupun keanggotaan partai politik. Melalui Surat Dinas Ketua KPU Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, KPU menginformasikan kepada 43 (empat puluh tiga) Partai Politik Nasional dan 9 (sembilan) Partai Politik Lokal Aceh untuk melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik yang menjelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Pemutakhiran data partai politik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pemutakhiran dan sinkronisasi Semester I dilakukan pada bulan Januari – Juni; Pemutakhiran dan sinkronisasi Semester II dilakukan pada bulan Juli – Desember; Penyampaian hasil pemutakhiran Semester I kepada KPU disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan Penyampaian hasil pemutakhiran Semester II kepada KPU disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember. Kemudian, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota temasuk KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan verifikasi pemutakhiran data partai politik Semester I tahun 2025 melalui Sipol dengan ketentuan sebagai berikut: Verifikasi Pemutakhiran memedomani Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik; Verifikasi dilakukan sesuai dengan data dan dokumen yang ada pada Pemutakhiran, jika ada ketidaksesuaian dari Partai Politik, maka bisa diperbaiki pada Semester II setelah Verifikasi Semester I selesai dilakukan; Selanjutnya, KPU Kabupaten Bojonegoro menuangkan hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik ke dalam Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik Nomor 24/PL.01.1-BA/3522/2025 sampai dengan 29/PL.01.1-BA/3522/2025 beserta lampirannya yang di generate melalui Sipol dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro. Tujuan pemutakhiran data partai politik adalah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data partai politik, serta memastikan validitas informasi yang ada di Sipol. Hal ini penting untuk mempermudah proses verifikasi partai politik, baik dalam konteks Pemilihan Umum maupun kegiatan politik lainnya. (tekhum: nis/foto: ndy)


Selengkapnya
320

Penyusunan Daftar Risiko (Risk Register) pada KPU Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Rabu (25/6), KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan Penyusunan Daftar Risiko (Risk Register) pada KPU Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025. Penyusunan daftar risiko merupakan elemen krusial dalam sistem manajemen risiko di sebuah organisasi. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan gambaran komprehensif dan terstruktur mengenai seluruh risiko yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Daftar risiko disusun dengan memperhatikan Prinsip Manajemen Risiko, yaitu Terintegrasi, Terstruktur dan Komprehensif, Disesuaikan, Inklusif, Dinamis, Informasi Terbaik yang Tersedia, Faktor Manusia dan Budaya, serta Perbaikan Berkelanjutan. Prinsip ini digunakan sebagai acuan dalam pengimplementasian guna mencapai tujuan Manajemen Risiko yaitu menciptakan dan melindungi nilai organisasi. Secara keseluruhan, penyusunan daftar risiko bertujuan untuk membangun kerangka kerja yang solid bagi manajemen risiko organisasi, memastikan bahwa risiko dikelola secara proaktif dan efektif untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Daftar risiko disusun secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi untuk kemudian dilakukan rekapitulasi secara nasional di KPU. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro (Robby Adi Perwira), Divisi Hukum dan Pengawasan (Sholihudin), Sekretaris (Arif Afandy), dan Staf Pelaksana Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Anis Istiqomah). (tekhum: nis/foto: ek)


Selengkapnya
454

KPU Bojonegoro Ikuti Rapat Daring Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU menyelenggarakan sosialisasi terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) di lingkungan KPU pada 25 Juni 2025 untuk memastikan seluruh jajaran KPU mampu memberikan pelayanan informasi yang efektif, responsif, dan sesuai regulasi. Acara dibuka oleh Deputi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Eberta Kawima, yang menekankan pentingnya pembaruan informasi pada portal PPID. Ia menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi dan merupakan wujud pelayanan publik yang profesional. Sementara itu, Reni Rinjani selaku Kepala Bagian Humas KPU RI menegaskan bahwa seluruh satuan kerja KPU, termasuk KIP Aceh serta KPU Kabupaten/Kota, wajib memberikan pelayanan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa setiap kantor KPU wajib memiliki ruang helpdesk sebagai sarana layanan informasi untuk menyambut dan melayani setiap pemohon informasi secara langsung. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat peran KPU sebagai badan publik yang terbuka, transparan, dan melayani. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel. Kegiatan ini diikuti oleh Henny P. Savitri selaku Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta Rindy Frentiana Selan selaku Operator e-PPID KPU Kabupaten Bojonegoro. Turut hadir pula Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta admin/operator e-PPID dari Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Harapannya, melalui sosialisasi ini, seluruh satuan kerja KPU di Indonesia dapat menyampaikan informasi secara terbuka dan menjadi pusat informasi yang dibutuhkan masyarakat, khususnya terkait penyelenggaraan Pemilu. (hupmas: ndy/foto: ek)


Selengkapnya
607

Pelaksanaan Penyortiran, Penghitungan, dan Pelipatan Surat Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan penyortiran, penghitungan, dan pelipatan surat suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dimulai pada 28 Oktober 2024. Sebelum dimulainya kegiatan, Ketua (Robby Adi Perwira) beserta Sekretaris (Arif Afandy) dan Kasubbag KUL (Fistian Prajayanti) KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan penjelasan terkait pedoman dalam pelaksanaan sortir-hitung-lipat surat suara. Kegiatan ini direncanakan selesai dilaksanakan pada 5 November 2024 dan selanjutnya akan dilaksanakan setting perlengkapan TPS lainnya. (humas/nis)


Selengkapnya