Penyusunan Daftar Risiko (Risk Register) pada KPU Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025
Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Rabu (25/6), KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan Penyusunan Daftar Risiko (Risk Register) pada KPU Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025. Penyusunan daftar risiko merupakan elemen krusial dalam sistem manajemen risiko di sebuah organisasi. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan gambaran komprehensif dan terstruktur mengenai seluruh risiko yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Daftar risiko disusun dengan memperhatikan Prinsip Manajemen Risiko, yaitu Terintegrasi, Terstruktur dan Komprehensif, Disesuaikan, Inklusif, Dinamis, Informasi Terbaik yang Tersedia, Faktor Manusia dan Budaya, serta Perbaikan Berkelanjutan. Prinsip ini digunakan sebagai acuan dalam pengimplementasian guna mencapai tujuan Manajemen Risiko yaitu menciptakan dan melindungi nilai organisasi. Secara keseluruhan, penyusunan daftar risiko bertujuan untuk membangun kerangka kerja yang solid bagi manajemen risiko organisasi, memastikan bahwa risiko dikelola secara proaktif dan efektif untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Daftar risiko disusun secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi untuk kemudian dilakukan rekapitulasi secara nasional di KPU. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro (Robby Adi Perwira), Divisi Hukum dan Pengawasan (Sholihudin), Sekretaris (Arif Afandy), dan Staf Pelaksana Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Anis Istiqomah). (tekhum: nis/foto: ek)
Selengkapnya