Berita Terkini

491

Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2025

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Selasa (1/7), KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyediakan ruang bagi partai politik untuk melakukan pemutakhiran data, baik kepengurusan maupun keanggotaan partai politik. Melalui Surat Dinas Ketua KPU Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, KPU menginformasikan kepada 43 (empat puluh tiga) Partai Politik Nasional dan 9 (sembilan) Partai Politik Lokal Aceh untuk melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik yang menjelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Pemutakhiran data partai politik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pemutakhiran dan sinkronisasi Semester I dilakukan pada bulan Januari – Juni; Pemutakhiran dan sinkronisasi Semester II dilakukan pada bulan Juli – Desember; Penyampaian hasil pemutakhiran Semester I kepada KPU disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan Penyampaian hasil pemutakhiran Semester II kepada KPU disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember. Kemudian, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota temasuk KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan verifikasi pemutakhiran data partai politik Semester I tahun 2025 melalui Sipol dengan ketentuan sebagai berikut: Verifikasi Pemutakhiran memedomani Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik; Verifikasi dilakukan sesuai dengan data dan dokumen yang ada pada Pemutakhiran, jika ada ketidaksesuaian dari Partai Politik, maka bisa diperbaiki pada Semester II setelah Verifikasi Semester I selesai dilakukan; Selanjutnya, KPU Kabupaten Bojonegoro menuangkan hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik ke dalam Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik Nomor 24/PL.01.1-BA/3522/2025 sampai dengan 29/PL.01.1-BA/3522/2025 beserta lampirannya yang di generate melalui Sipol dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro. Tujuan pemutakhiran data partai politik adalah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data partai politik, serta memastikan validitas informasi yang ada di Sipol. Hal ini penting untuk mempermudah proses verifikasi partai politik, baik dalam konteks Pemilihan Umum maupun kegiatan politik lainnya. (tekhum: nis/foto: ndy)


Selengkapnya
237

Penyusunan Daftar Risiko (Risk Register) pada KPU Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Rabu (25/6), KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan Penyusunan Daftar Risiko (Risk Register) pada KPU Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025. Penyusunan daftar risiko merupakan elemen krusial dalam sistem manajemen risiko di sebuah organisasi. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan gambaran komprehensif dan terstruktur mengenai seluruh risiko yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Daftar risiko disusun dengan memperhatikan Prinsip Manajemen Risiko, yaitu Terintegrasi, Terstruktur dan Komprehensif, Disesuaikan, Inklusif, Dinamis, Informasi Terbaik yang Tersedia, Faktor Manusia dan Budaya, serta Perbaikan Berkelanjutan. Prinsip ini digunakan sebagai acuan dalam pengimplementasian guna mencapai tujuan Manajemen Risiko yaitu menciptakan dan melindungi nilai organisasi. Secara keseluruhan, penyusunan daftar risiko bertujuan untuk membangun kerangka kerja yang solid bagi manajemen risiko organisasi, memastikan bahwa risiko dikelola secara proaktif dan efektif untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Daftar risiko disusun secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi untuk kemudian dilakukan rekapitulasi secara nasional di KPU. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro (Robby Adi Perwira), Divisi Hukum dan Pengawasan (Sholihudin), Sekretaris (Arif Afandy), dan Staf Pelaksana Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Anis Istiqomah). (tekhum: nis/foto: ek)


Selengkapnya
417

KPU Bojonegoro Ikuti Rapat Daring Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU menyelenggarakan sosialisasi terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) di lingkungan KPU pada 25 Juni 2025 untuk memastikan seluruh jajaran KPU mampu memberikan pelayanan informasi yang efektif, responsif, dan sesuai regulasi. Acara dibuka oleh Deputi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Eberta Kawima, yang menekankan pentingnya pembaruan informasi pada portal PPID. Ia menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi dan merupakan wujud pelayanan publik yang profesional. Sementara itu, Reni Rinjani selaku Kepala Bagian Humas KPU RI menegaskan bahwa seluruh satuan kerja KPU, termasuk KIP Aceh serta KPU Kabupaten/Kota, wajib memberikan pelayanan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa setiap kantor KPU wajib memiliki ruang helpdesk sebagai sarana layanan informasi untuk menyambut dan melayani setiap pemohon informasi secara langsung. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat peran KPU sebagai badan publik yang terbuka, transparan, dan melayani. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel. Kegiatan ini diikuti oleh Henny P. Savitri selaku Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta Rindy Frentiana Selan selaku Operator e-PPID KPU Kabupaten Bojonegoro. Turut hadir pula Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta admin/operator e-PPID dari Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Harapannya, melalui sosialisasi ini, seluruh satuan kerja KPU di Indonesia dapat menyampaikan informasi secara terbuka dan menjadi pusat informasi yang dibutuhkan masyarakat, khususnya terkait penyelenggaraan Pemilu. (hupmas: ndy/foto: ek)


Selengkapnya
573

Pelaksanaan Penyortiran, Penghitungan, dan Pelipatan Surat Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan penyortiran, penghitungan, dan pelipatan surat suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dimulai pada 28 Oktober 2024. Sebelum dimulainya kegiatan, Ketua (Robby Adi Perwira) beserta Sekretaris (Arif Afandy) dan Kasubbag KUL (Fistian Prajayanti) KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan penjelasan terkait pedoman dalam pelaksanaan sortir-hitung-lipat surat suara. Kegiatan ini direncanakan selesai dilaksanakan pada 5 November 2024 dan selanjutnya akan dilaksanakan setting perlengkapan TPS lainnya. (humas/nis)


Selengkapnya
740

Dalam Rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda, KPU Bojonegoro Gelar Nobar Film Tepatilah Janji

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro menggelar Nonton Bareng Film Tepatilah Janji dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2024. Bertempat di Madrasah Aliyah Sirojul Hikmah Desa Bendo Kecamatan Kapas, nobar diikuti oleh siswa-siswi kelas 11 dan kelas 12. Film Tepatilah Janji kisah lanjutan dari tayangan sebelumnya Kejarlah Janji yang tayang pada September 2023. Film Tepatilah Janji menceritakan tentang keluarga Bu Pertiwi (Cut Mini) dan tiga anaknya yang terjerat dalam dunia politik. Film ini mengisahkan tentang:  Urusan antara Ibu Pertiwi dengan Pak Janji (Ibnu Jamil) yang belum selesai; Isu politik dinasti yang menyebar ke desa melalui media sosial dan gosip; Pilkada yang diikuti Adam (Bima Zeno) sebagai lurah dengan penuh kompetisi dan kompleksitas laku politik tanpa etika; Reaksi beragam dari istri Adam, Tari (Faradina Mufti), dan adik-adiknya, Isham (Kevin Abani) dan Sekar (Shenina Cinnamon). Film ini mengangkat isu politik, tak terkecuali soal Pilkada yang disutradarai oleh Garin Nugroho. Film ini bertujuan untuk mengingatkan warga negara agar proses politik melahirkan masyarakat sipil yang sehat, kritis, dan produktif. (humas/nis)  


Selengkapnya
767

Dalam Rangka Memperingati Hari Santri, KPU Bojonegoro Gelar Nobar Film Tepatilah Janji

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro menggelar Nonton Bareng Film Tepatilah Janji dalam rangka memperingati Hari Santri pada 22 Oktober 2024 bertempat di Pondok Pesantren Al Asmanah Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander. Kegiatan Nonton Bareng dimulai Pukul 19.30 WIB hingga selesai. Kegiatan Nonton Bareng dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih. Selain itu, Nonton Bareng Film Tepatilah Janji dilaksanakan sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan yang sasarannya diantaranya adalah pemilih pemula dan pemilih muda. Film Tepatilah Janji kisah lanjutan dari tayangan sebelumnya Kejarlah Janji yang tayang pada September 2023.  Film ini mengangkat isu politik, tak terkecuali soal Pilkada yang disutradarai oleh Garin Nugroho. Film ini bertujuan untuk mengingatkan warga negara agar proses politik melahirkan masyarakat sipil yang sehat, kritis, dan produktif. Ketua KPU periode 2022–2027 Mochammad Afifuddin mengatakan, film Tepatilah Janji merupakan salah satu sarana untuk mengajak masyarakat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada pada 27 November 2024. (humas/nis)


Selengkapnya