Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2025

Bojonegorokab-bojonegoro.kpu.go.id - Selasa (1/7), KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyediakan ruang bagi partai politik untuk melakukan pemutakhiran data, baik kepengurusan maupun keanggotaan partai politik. Melalui Surat Dinas Ketua KPU Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, KPU menginformasikan kepada 43 (empat puluh tiga) Partai Politik Nasional dan 9 (sembilan) Partai Politik Lokal Aceh untuk melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik yang menjelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

Pemutakhiran data partai politik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran dan sinkronisasi Semester I dilakukan pada bulan Januari – Juni;
  2. Pemutakhiran dan sinkronisasi Semester II dilakukan pada bulan Juli – Desember;
  3. Penyampaian hasil pemutakhiran Semester I kepada KPU disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan
  4. Penyampaian hasil pemutakhiran Semester II kepada KPU disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.

Kemudian, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota temasuk KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan verifikasi pemutakhiran data partai politik Semester I tahun 2025 melalui Sipol dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Verifikasi Pemutakhiran memedomani Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik;
  2. Verifikasi dilakukan sesuai dengan data dan dokumen yang ada pada Pemutakhiran, jika ada ketidaksesuaian dari Partai Politik, maka bisa diperbaiki pada Semester II setelah Verifikasi Semester I selesai dilakukan;

Selanjutnya, KPU Kabupaten Bojonegoro menuangkan hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik ke dalam Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik Nomor 24/PL.01.1-BA/3522/2025 sampai dengan 29/PL.01.1-BA/3522/2025 beserta lampirannya yang di generate melalui Sipol dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro.

Tujuan pemutakhiran data partai politik adalah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data partai politik, serta memastikan validitas informasi yang ada di Sipol. Hal ini penting untuk mempermudah proses verifikasi partai politik, baik dalam konteks Pemilihan Umum maupun kegiatan politik lainnya. (tekhum: nis/foto: ndy)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 305 Kali.