KPU Kabupaten Bojonegoro Gelar Kegiatan Mitigasi Permasalahan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan Mitigasi Permasalahan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari Selasa, 23 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan serta menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, S.H. M.H. Sholahudin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan materi mengenai Penegakan Etik Penyelenggara. Sholahudin menekankan mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Sholahudin juga berpesan agar PPK mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga tidak terjadi permasalahan - permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bojonegoro. Reza Aditya Wardhana, selaku narasumber pada acara ini menyampaikan materi mengenai Peran Kejaksaan dalam Menyukseskan Pilkada Serentak di Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024. Reza memaparkan terkait Potensi Kerawanan Pilkada Serentak yang meliputi: Kampanye di luar jadwal; Politik uang baik money politics maupun mahar politik; Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Netralitas Penyelenggara Pilkada; Politik identitas; Kampanye hitam di media sosial; Relasi kuasa pada politik lokal; Manipulasi data pemilih terhadap data DPS, DPT yang berpotensi terjadi di lingkungan usaha perkebunan dengan tenaga kerja yang berasal dari luar daerah; Dalam hal pemungutan suara berpotensi terjadinya pencoblosan suara yang dilakukan secara berulang-ulang oleh oknum yang sama; Dalam hal penghitungan suara berpotensi terjadinya manipulasi dalam bentuk penggelembungan suara oleh penyelenggara pemilihan; Pengrusakan alat peraga kampanye. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama seluruh peserta. (humas/nis)
Selengkapnya