Pelaporan Akuntabilitas dan Efektivitas Pelayanan Publik: Sebuah Tinjauan Kelembagaan
Penulis: Arif Afandy, S.Kom., MS
Di banyak satuan kerja pemerintahan, ada kegelisahan yang sebenarnya dirasakan bersama, tetapi jarang diungkapkan secara terbuka. Seperti ungkapan dalam bahasa Inggris, "Are we gonna talk about the elephant in the room?". Setiap kali negara menegaskan komitmennya pada pelayanan publik dan reformasi birokrasi, aparatur justru dihadapkan pada daftar kewajiban pelaporan yang kian panjang. Mulai dari laporan keuangan, laporan kinerja, laporan pengendalian intern, laporan pelayanan publik, laporan kepegawaian, laporan pengaduan masyarakat, hingga setumpuk dokumen pendukung Zona Integritas untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Tenggat waktunya saling berdekatan, formatnya beragam, dan semuanya merupakan agenda yang wajib dilaksanakan tiap tahun.
Kemudian muncul pertanyaan di benak masing-masing satker: banyaknya laporan yang diminta apakah berarti adanya peningkatan pelayanan publik?
Secara normatif, jawabannya terdengar meyakinkan. Negara ingin memastikan setiap proses berjalan akuntabel, transparan, berintegritas, dan terukur. Karena itu, masing-masing lembaga di tingkat pusat menjalankan mandatnya. Pengelolaan keuangan diawasi agar tertib. Kinerja dan reformasi birokrasi dinilai secara berkala. Perencanaan pembangunan dipantau hasilnya. Manajemen aparatur diawasi agar sesuai prinsip merit. Upaya pencegahan korupsi diperkuat. Pelayanan publik pun dipastikan patuh pada standar yang telah ditetapkan.
Persoalannya bukan pada tujuan, tetapi pada bagaimana mekanisme pertanggungjawaban tersebut dijalankan.
Menurut saya, setiap lembaga pusat membangun sistem pelaporan dengan logika sektoralnya masing-masing. Di tingkat daerah, seluruh tuntutan itu bertemu dalam satu meja kerja satker. Keandalan pengelolaan keuangan, misalnya, diuji melalui laporan keuangan, laporan pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK), dan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Kinerja organisasi dinilai lewat sistem akuntabilitas kinerja, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi reformasi birokrasi dan Zona Integritas. Kualitas pelayanan publik dilaporkan melalui standar pelayanan, survei kepuasan, pengaduan, hingga inovasi layanan.
Substansinya sering kali beririsan. Namun secara administratif, masing-masing berjalan sendiri, dengan aplikasi, format, dan siklus penilaian yang berbeda-beda.
Kondisi inilah yang kerap luput dari perhatian publik. Beban pelaporan birokrasi tidak lahir dari satu kebijakan tunggal, melainkan dari penumpukan berbagai mandat negara yang belum disatukan dalam satu kerangka utuh. Setiap kebijakan baru menambah kewajiban, tetapi hampir tidak pernah menggantikan atau menghapus kewajiban lama. Perlahan, laporan bergeser makna: dari sarana evaluasi dan pembelajaran menjadi rutinitas administratif demi menghindari risiko.
Dalam situasi seperti ini, muncul gejala yang bisa disebut sebagai administratisasi pelayanan. Energi aparatur lebih banyak terserap untuk memastikan dokumen lengkap, indikator terisi, dan bukti administratif tersedia. Sementara itu, ruang untuk membenahi proses, menyederhanakan prosedur, atau merespons kebutuhan warga justru menyempit.
Zona Integritas memperlihatkan gejala tersebut dengan cukup jelas. Secara ideal, ZI dimaksudkan untuk mendorong perubahan budaya kerja dan memperkuat pencegahan praktik menyimpang. Namun di tingkat pelaksana, ia kerap dipahami sebagai pekerjaan dokumentasi: foto kegiatan, daftar hadir, notulensi rapat, dan laporan naratif. Ukuran keberhasilan pun bergeser, dari perubahan nyata ke kelengkapan berkas.
Hal yang serupa juga berpotensi terjadi dalam pengendalian intern. PIPK seharusnya menjadi instrumen manajerial untuk memastikan laporan keuangan andal dan dapat dipercaya. Tetapi ketika diperlakukan sebagai kewajiban laporan tambahan, fungsi pengendaliannya justru melemah.
Apakah solusinya dengan mengurangi akuntabilitas? Tentu tidak. Yang diperlukan adalah akuntabilitas yang lebih cerdas dan terhubung. Data kinerja semestinya cukup dilaporkan sekali dan dimanfaatkan lintas penilaian. Pengendalian intern atas pelaporan keuangan perlu menyatu dengan SPIP dan laporan keuangan, bukan berdiri sendiri. Reformasi birokrasi dan Zona Integritas harus kembali pada tujuan dasarnya: mendorong perubahan cara kerja dan cara melayani.
Tanpa pembenahan itu, kita berisiko membangun birokrasi yang rapi dalam dokumen, tetapi kelelahan dalam praktik. Padahal bagi masyarakat, ukuran keberhasilan negara tidak pernah diukur dari tebalnya laporan, melainkan dari pelayanan yang mudah, cepat, dan layak dipercaya.
Keterangan:
Tulisan ini merupakan analisis dan opini pribadi penulis. Pandangan yang disampaikan tidak mewakili sikap resmi, kebijakan, atau keputusan lembaga tempat penulis bekerja. Artikel ini disusun sebagai bahan diskursus dan bukan merupakan produk hukum atau naskah dinas yang memiliki kekuatan hukum mengikat.