ZONA INTEGRITAS KPU KABUPATEN BOJONEGORO

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Misteri 50 Ribu Suara yang Hangus: Sebuah Audit Kualitas Demokrasi Bojonegoro

Penulis : Arif Afandy, S.Kom., MS.             Gambar: Ilustrasi Suara Tidak Sah dalam kotak kaca transparan Di atas kertas laporan kinerja, Pemilu 2024 di Bojonegoro tampak sukses besar. Partisipasi masyarakat tinggi, logistik aman, dan tahapan berjalan lancar. Namun, sebagai praktisi yang membedah data hasil rekapitulasi hingga ke level paling renik, ada satu angka statistik yang membuat saya tidak bisa tidur nyenyak. Angka itu adalah 50.661. Itulah jumlah total Suara Tidak Sah untuk DPRD Kabupaten dalam Pemilu kemarin. Lima puluh ribu enam ratus enam puluh satu lembar surat suara yang telah dicoblos oleh warga, namun berakhir di keranjang sampah karena tidak memenuhi syarat sah. Bayangkan skenario ini: Seisi Stadion Letjen H. Soedirman penuh sesak oleh 50 ribu orang. Mereka semua bangun pagi, antre di TPS, membuka lipatan kertas suara yang lebar, dan menggunakan hak pilihnya. Tapi di ujung hari, suara satu stadion ini dianggap tidak ada. Hilang. Void. Secara matematis, 50.661 suara ini setara dengan 4 hingga 5 kursi DPRD. Ada lima wakil rakyat yang "hilang" karena ketidakmampuan teknis pemilih dalam mencoblos. Ini bukan sekadar eror statistik; ini adalah cerminan persoalan literasi demokrasi yang belum selesai. Paradoks Kota: Mitos Pemilih Cerdas Data ini menampar kesadaran kita tentang asumsi sosialisasi selama ini. Lazimnya, kita menganggap bahwa sosialisasi pencoblosan harus digencarkan di wilayah pinggiran atau pedesaan yang tingkat pendidikannya rendah. Wilayah kota dianggap "sudah pintar". Namun, data berbicara sebaliknya. Fakta mengejutkan terungkap bahwa Kecamatan Bojonegoro (Kota) justru menjadi penyumbang persentase suara tidak sah tertinggi kedua se-kabupaten, mencapai 8,28%. Angka ini hanya kalah tipis dari Kecamatan Bubulan (8,33%). Bagaimana mungkin jantung ibukota kabupaten, pusat pendidikan dan informasi, memiliki tingkat kesalahan mencoblos yang setara dengan wilayah pinggiran hutan? Fenomena ini saya sebut sebagai "Urban Voter Paradox". Di kota, mungkin persoalannya bukan ketidaktahuan, melainkan kebingungan akibat kompleksitas surat suara (5 jenis) atau justru sikap apatis (voter fatigue) yang membuat mereka mencoblos asal-asalan. Sementara di wilayah seperti Padangan (7,37%) dan Margomulyo (7,54%), tingginya suara tidak sah mungkin murni karena kendala teknis literasi bagi pemilih lansia. Evaluasi Total: Hentikan Sosialisasi "Bruto" Temuan 50 ribu suara hangus ini adalah rapor merah bagi metode sosialisasi konvensional kita. Selama ini, kita terjebak pada ukuran "Bruto" (jumlah peserta sosialisasi), bukan "Netto" (pemahaman teknis). Kita menghabiskan anggaran miliaran untuk mengumpulkan warga di pendopo balai desa, mendengarkan ceramah regulasi. Tapi data membuktikan, metode ini gagal menurunkan angka suara tidak sah di wilayah kritis. Jika Kecamatan Kota Bojonegoro saja gagal paham, berarti baliho di jalan protokol tidak efektif. Jika Kecamatan Padangan dan Bubulan menjadi zona merah dalam hal suara tidak sah, berarti metode ceramah di sana tidak mempan. Menuju "Precision Education" Ke depan, strategi sosialisasi KPU tidak boleh lagi dipukul rata (one size fits all). Kita butuh Precision Education: Untuk Wilayah Kota, tinggalkan baliho. Masuklah ke ruang-ruang digital warga kota. Gunakan simulasi pencoblosan berbasis game atau video pendek di TikTok/Instagram yang mengajarkan cara melipat dan mencoblos sah dalam 30 detik. Warga kota butuh kecepatan dan kepraktisan, bukan ceramah. Untuk Wilayah Pinggiran (Padangan/Bubulan), kembali ke metode door-to-door dengan alat peraga fisik. Fokus simulasi hands-on (praktik langsung) untuk lansia, bukan teori undang-undang. Ini mungkin terdengar ideal, tetapi data lapangan memaksa kita berpikir sejauh ini. Sebagai bagian dari penyelenggara, kita tidak boleh berpuas diri hanya karena warga datang ke TPS. Tugas kita belum selesai sampai suara yang mereka berikan benar-benar terhitung. Angka 50.661 suara tidak sah adalah alarm nyaring. Bahwa demokrasi bukan hanya soal memobilisasi orang untuk datang, tapi memampukan mereka untuk memilih dengan benar. Jangan sampai di pemilu berikutnya, kita kembali membuang suara satu stadion ke tong sampah sejarah. Keterangan: Tulisan ini merupakan analisis dan opini pribadi penulis. Pandangan yang disampaikan tidak mewakili sikap resmi, kebijakan, atau keputusan lembaga tempat penulis bekerja. Artikel ini disusun sebagai bahan diskursus dan bukan merupakan produk hukum atau naskah dinas yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pelaporan Akuntabilitas dan Efektivitas Pelayanan Publik: Sebuah Tinjauan Kelembagaan

Penulis: Arif Afandy, S.Kom., MS Di banyak satuan kerja pemerintahan, ada kegelisahan yang sebenarnya dirasakan bersama, tetapi jarang diungkapkan secara terbuka. Seperti ungkapan dalam bahasa Inggris, "Are we gonna talk about the elephant in the room?". Setiap kali negara menegaskan komitmennya pada pelayanan publik dan reformasi birokrasi, aparatur justru dihadapkan pada daftar kewajiban pelaporan yang kian panjang. Mulai dari laporan keuangan, laporan kinerja, laporan pengendalian intern, laporan pelayanan publik, laporan kepegawaian, laporan pengaduan masyarakat, hingga setumpuk dokumen pendukung Zona Integritas untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Tenggat waktunya saling berdekatan, formatnya beragam, dan semuanya merupakan agenda yang wajib dilaksanakan tiap tahun. Kemudian muncul pertanyaan di benak masing-masing satker: banyaknya laporan yang diminta apakah berarti adanya peningkatan pelayanan publik? Secara normatif, jawabannya terdengar meyakinkan. Negara ingin memastikan setiap proses berjalan akuntabel, transparan, berintegritas, dan terukur. Karena itu, masing-masing lembaga di tingkat pusat menjalankan mandatnya. Pengelolaan keuangan diawasi agar tertib. Kinerja dan reformasi birokrasi dinilai secara berkala. Perencanaan pembangunan dipantau hasilnya. Manajemen aparatur diawasi agar sesuai prinsip merit. Upaya pencegahan korupsi diperkuat. Pelayanan publik pun dipastikan patuh pada standar yang telah ditetapkan. Persoalannya bukan pada tujuan, tetapi pada bagaimana mekanisme pertanggungjawaban tersebut dijalankan. Menurut saya, setiap lembaga pusat membangun sistem pelaporan dengan logika sektoralnya masing-masing. Di tingkat daerah, seluruh tuntutan itu bertemu dalam satu meja kerja satker. Keandalan pengelolaan keuangan, misalnya, diuji melalui laporan keuangan, laporan pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK), dan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Kinerja organisasi dinilai lewat sistem akuntabilitas kinerja, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi reformasi birokrasi dan Zona Integritas. Kualitas pelayanan publik dilaporkan melalui standar pelayanan, survei kepuasan, pengaduan, hingga inovasi layanan. Substansinya sering kali beririsan. Namun secara administratif, masing-masing berjalan sendiri, dengan aplikasi, format, dan siklus penilaian yang berbeda-beda. Kondisi inilah yang kerap luput dari perhatian publik. Beban pelaporan birokrasi tidak lahir dari satu kebijakan tunggal, melainkan dari penumpukan berbagai mandat negara yang belum disatukan dalam satu kerangka utuh. Setiap kebijakan baru menambah kewajiban, tetapi hampir tidak pernah menggantikan atau menghapus kewajiban lama. Perlahan, laporan bergeser makna: dari sarana evaluasi dan pembelajaran menjadi rutinitas administratif demi menghindari risiko. Dalam situasi seperti ini, muncul gejala yang bisa disebut sebagai administratisasi pelayanan. Energi aparatur lebih banyak terserap untuk memastikan dokumen lengkap, indikator terisi, dan bukti administratif tersedia. Sementara itu, ruang untuk membenahi proses, menyederhanakan prosedur, atau merespons kebutuhan warga justru menyempit. Zona Integritas memperlihatkan gejala tersebut dengan cukup jelas. Secara ideal, ZI dimaksudkan untuk mendorong perubahan budaya kerja dan memperkuat pencegahan praktik menyimpang. Namun di tingkat pelaksana, ia kerap dipahami sebagai pekerjaan dokumentasi: foto kegiatan, daftar hadir, notulensi rapat, dan laporan naratif. Ukuran keberhasilan pun bergeser, dari perubahan nyata ke kelengkapan berkas. Hal yang serupa juga berpotensi terjadi dalam pengendalian intern. PIPK seharusnya menjadi instrumen manajerial untuk memastikan laporan keuangan andal dan dapat dipercaya. Tetapi ketika diperlakukan sebagai kewajiban laporan tambahan, fungsi pengendaliannya justru melemah. Apakah solusinya dengan mengurangi akuntabilitas? Tentu tidak. Yang diperlukan adalah akuntabilitas yang lebih cerdas dan terhubung. Data kinerja semestinya cukup dilaporkan sekali dan dimanfaatkan lintas penilaian. Pengendalian intern atas pelaporan keuangan perlu menyatu dengan SPIP dan laporan keuangan, bukan berdiri sendiri. Reformasi birokrasi dan Zona Integritas harus kembali pada tujuan dasarnya: mendorong perubahan cara kerja dan cara melayani. Tanpa pembenahan itu, kita berisiko membangun birokrasi yang rapi dalam dokumen, tetapi kelelahan dalam praktik. Padahal bagi masyarakat, ukuran keberhasilan negara tidak pernah diukur dari tebalnya laporan, melainkan dari pelayanan yang mudah, cepat, dan layak dipercaya.   Keterangan: Tulisan ini merupakan analisis dan opini pribadi penulis. Pandangan yang disampaikan tidak mewakili sikap resmi, kebijakan, atau keputusan lembaga tempat penulis bekerja. Artikel ini disusun sebagai bahan diskursus dan bukan merupakan produk hukum atau naskah dinas yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Publikasi