Misteri 50 Ribu Suara yang Hangus: Sebuah Audit Kualitas Demokrasi Bojonegoro
Penulis : Arif Afandy, S.Kom., MS.

Gambar: Ilustrasi Suara Tidak Sah dalam kotak kaca transparan
Di atas kertas laporan kinerja, Pemilu 2024 di Bojonegoro tampak sukses besar. Partisipasi masyarakat tinggi, logistik aman, dan tahapan berjalan lancar. Namun, sebagai praktisi yang membedah data hasil rekapitulasi hingga ke level paling renik, ada satu angka statistik yang membuat saya tidak bisa tidur nyenyak.
Angka itu adalah 50.661.
Itulah jumlah total Suara Tidak Sah untuk DPRD Kabupaten dalam Pemilu kemarin. Lima puluh ribu enam ratus enam puluh satu lembar surat suara yang telah dicoblos oleh warga, namun berakhir di keranjang sampah karena tidak memenuhi syarat sah.
Bayangkan skenario ini: Seisi Stadion Letjen H. Soedirman penuh sesak oleh 50 ribu orang. Mereka semua bangun pagi, antre di TPS, membuka lipatan kertas suara yang lebar, dan menggunakan hak pilihnya. Tapi di ujung hari, suara satu stadion ini dianggap tidak ada. Hilang. Void.
Secara matematis, 50.661 suara ini setara dengan 4 hingga 5 kursi DPRD. Ada lima wakil rakyat yang "hilang" karena ketidakmampuan teknis pemilih dalam mencoblos. Ini bukan sekadar eror statistik; ini adalah cerminan persoalan literasi demokrasi yang belum selesai.
Paradoks Kota: Mitos Pemilih Cerdas
Data ini menampar kesadaran kita tentang asumsi sosialisasi selama ini. Lazimnya, kita menganggap bahwa sosialisasi pencoblosan harus digencarkan di wilayah pinggiran atau pedesaan yang tingkat pendidikannya rendah. Wilayah kota dianggap "sudah pintar".
Namun, data berbicara sebaliknya.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa Kecamatan Bojonegoro (Kota) justru menjadi penyumbang persentase suara tidak sah tertinggi kedua se-kabupaten, mencapai 8,28%. Angka ini hanya kalah tipis dari Kecamatan Bubulan (8,33%).
Bagaimana mungkin jantung ibukota kabupaten, pusat pendidikan dan informasi, memiliki tingkat kesalahan mencoblos yang setara dengan wilayah pinggiran hutan?
Fenomena ini saya sebut sebagai "Urban Voter Paradox". Di kota, mungkin persoalannya bukan ketidaktahuan, melainkan kebingungan akibat kompleksitas surat suara (5 jenis) atau justru sikap apatis (voter fatigue) yang membuat mereka mencoblos asal-asalan. Sementara di wilayah seperti Padangan (7,37%) dan Margomulyo (7,54%), tingginya suara tidak sah mungkin murni karena kendala teknis literasi bagi pemilih lansia.
Evaluasi Total: Hentikan Sosialisasi "Bruto"
Temuan 50 ribu suara hangus ini adalah rapor merah bagi metode sosialisasi konvensional kita. Selama ini, kita terjebak pada ukuran "Bruto" (jumlah peserta sosialisasi), bukan "Netto" (pemahaman teknis).
Kita menghabiskan anggaran miliaran untuk mengumpulkan warga di pendopo balai desa, mendengarkan ceramah regulasi. Tapi data membuktikan, metode ini gagal menurunkan angka suara tidak sah di wilayah kritis.
Jika Kecamatan Kota Bojonegoro saja gagal paham, berarti baliho di jalan protokol tidak efektif. Jika Kecamatan Padangan dan Bubulan menjadi zona merah dalam hal suara tidak sah, berarti metode ceramah di sana tidak mempan.
Menuju "Precision Education"
Ke depan, strategi sosialisasi KPU tidak boleh lagi dipukul rata (one size fits all). Kita butuh Precision Education: Untuk Wilayah Kota, tinggalkan baliho. Masuklah ke ruang-ruang digital warga kota. Gunakan simulasi pencoblosan berbasis game atau video pendek di TikTok/Instagram yang mengajarkan cara melipat dan mencoblos sah dalam 30 detik. Warga kota butuh kecepatan dan kepraktisan, bukan ceramah. Untuk Wilayah Pinggiran (Padangan/Bubulan), kembali ke metode door-to-door dengan alat peraga fisik. Fokus simulasi hands-on (praktik langsung) untuk lansia, bukan teori undang-undang. Ini mungkin terdengar ideal, tetapi data lapangan memaksa kita berpikir sejauh ini.
Sebagai bagian dari penyelenggara, kita tidak boleh berpuas diri hanya karena warga datang ke TPS. Tugas kita belum selesai sampai suara yang mereka berikan benar-benar terhitung.
Angka 50.661 suara tidak sah adalah alarm nyaring. Bahwa demokrasi bukan hanya soal memobilisasi orang untuk datang, tapi memampukan mereka untuk memilih dengan benar. Jangan sampai di pemilu berikutnya, kita kembali membuang suara satu stadion ke tong sampah sejarah.
Keterangan:
Tulisan ini merupakan analisis dan opini pribadi penulis. Pandangan yang disampaikan tidak mewakili sikap resmi, kebijakan, atau keputusan lembaga tempat penulis bekerja. Artikel ini disusun sebagai bahan diskursus dan bukan merupakan produk hukum atau naskah dinas yang memiliki kekuatan hukum mengikat.