KPU Bojonegoro Ikuti Rapat Daring Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU menyelenggarakan sosialisasi terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) di lingkungan KPU pada 25 Juni 2025 untuk memastikan seluruh jajaran KPU mampu memberikan pelayanan informasi yang efektif, responsif, dan sesuai regulasi.

Acara dibuka oleh Deputi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Eberta Kawima, yang menekankan pentingnya pembaruan informasi pada portal PPID. Ia menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi dan merupakan wujud pelayanan publik yang profesional.

Sementara itu, Reni Rinjani selaku Kepala Bagian Humas KPU RI menegaskan bahwa seluruh satuan kerja KPU, termasuk KIP Aceh serta KPU Kabupaten/Kota, wajib memberikan pelayanan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa setiap kantor KPU wajib memiliki ruang helpdesk sebagai sarana layanan informasi untuk menyambut dan melayani setiap pemohon informasi secara langsung.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat peran KPU sebagai badan publik yang terbuka, transparan, dan melayani. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Kegiatan ini diikuti oleh Henny P. Savitri selaku Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta Rindy Frentiana Selan selaku Operator e-PPID KPU Kabupaten Bojonegoro. Turut hadir pula Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta admin/operator e-PPID dari Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Harapannya, melalui sosialisasi ini, seluruh satuan kerja KPU di Indonesia dapat menyampaikan informasi secara terbuka dan menjadi pusat informasi yang dibutuhkan masyarakat, khususnya terkait penyelenggaraan Pemilu. (hupmas: ndy/foto: ek)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 373 Kali.