Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Selasa (2/8), KPU Kabupaten Bojonegoro menerima audiensi dari DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bertempat di Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro, kegiatan audiensi dimulai pukul 10.30 hingga selesai dan dihadiri oleh Pengurus Harian DPC PPP, Komisioner, dan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Ketua DPD PPP, Sunaryo Abuma’in, menyampaikan tujuan audiensi yaitu pertama, untuk silaturahmi dengan penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Bojonegoro. “Andaikata, ada kekurangan atau ada yang kurang pas dalam pengelolaan institusi PPP, kami mohon binaan dari Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro,” ungkapnya.
Kedua, Sunaryo berharap agar KPU Kabupaten Bojonegoro dalam menjalankan tugas berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku dan sesuai amanat konstitusi. “Terakhir, kami menyampaikan terima kasih atas kesediaannya untuk menerima audiensi dari Pengurus Harian DPD PPP Bojonegoro,” imbuhnya.
Senada yang disampaikan Wakil Ketua DPD PPP, Sekretaris DPD PPP, Zainal Mustofa, meminta agar mengingatkan pihaknya apabila terdapat kekurangan dalam tahapan pemilu. “Ketika dalam pelaksanaan tahapan pemilu ada kekurangan-kekurangan, kami berharap KPU Kabupaten Bojonegoro sebagai penyelenggara agar mengingatkan, terutama saat tahapan-tahapan krusial. Permintaan dan permohonan kami agar KPU Kabupaten Bojonegoro tetap menjaga komunikasi dengan DPD PPP,” pintanya.
Menanggapi pernyataan DPD PPP, Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan beberapa hal. “Pada prinsipnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu yaitu melayani peserta pemilu. Untuk itu, nanti kami akan tetap berkomunikasi dengan semua peserta pemilu,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai wacana pemecahan dapil, Rohman menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bojonegoro akan memberikan informasi apabila tahapan penetapan dapil sudah dimulai. “Untuk penetapan dapil, nanti sekitar bulan Oktober sampai Februari, akan ada tahapannya. Nanti kami akan undang parpol dan stakeholder lainnya. Berkaitan dengan dapil, terutama dalam pembentukannya, kita harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), bahwa ada 7 prinsip yang tidak boleh dilanggar,” jawabnya.
Fatma Lestari, Divisi Teknis Penyelenggaraan, menambahkan bahwa terkait pembentukan dapil akan ada kajian akademis lebih lanjut dan tidak hanya berdasar atas Pemilu yang sebelumnya. Fatma menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bojonegoro hanya memfasilitasi usulan dapil, untuk penentuan jumlah dapil nantinya akan dikirimkan ke KPU RI dan akan dilakukan penetapan dapil bersama dengan DPR RI. (humas/nis)
Selengkapnya