
Sosialisasi PKPU tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024
Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Minggu (20/11), KPU Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bertempat di Meeting Room Hotel Dewarna, kegiatan dimulai Pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh tamu undangan dari Partai Politik di Bojonegoro yang mempunyai kursi legislatif, forkopimda di Kabupaten Bojonegoro, akademisi dan tokoh masyarakat serta Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman, menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi. “Pada prinsipnya, KPU itu menjalankan amanat undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, ada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 457 yang kita jadikan pedoman untuk melaksanakan kegiatan pada hari ini. Alokasi kursi untuk KPU Kabupaten Bojonegoro yaitu 50 kursi sesuai dengan jumlah penduduk,” ujarnya.
“Jumlah penduduk satu sampai tiga juta, sejumlah 50 kursi. Penentuan jumlah kursi yaitu berdasarkan jumlah penduduk. Ini yang perlu kita pahami bersama,” imbuhnya.
Fatkhur berharap pada kegiatan ini para tamu undangan yang hadir dapat memberikan masukkan untuk pelaksanaan tahapan dapil kedepannya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fatma Lestari dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Mujiono. (humas/nis)