Berita Terkini

389

KPU Kabupaten Bojonegoro Proses Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Jumat (27/05/2022), menidaklanjuti Surat dari Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 170/891/412.050/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan proses Penggantian Antarwaktu (PAW). Proses PAW diawali dengan verifikasi dokumen pendukung dan verifikasi hasil perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, 21, dan 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU PAW). Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro yang dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Kemudian KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan surat balasan beserta lampirannya langsung kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, mengingat batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 22 Ayat (6) PKPU PAW adalah maksimal 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi. Surat balasan tersebut diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Bapak Fathkur Rohman kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Bapak Abdulloh Umar pada pukul 15.00 WIB.  Hadir juga dalam kegiatan tersebut Sekwan, Bapak Edi Susanto. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, “Sesuai perintah dalam PKPU tentang PAW, maka KPU Kabupaten Bojonegoro segera menindaklanjuti Surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, sebelum 5 (lima) hari kerja”, ungkapnya. Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro menerima Surat balasan tersebut dan berterimakasih kepada KPU Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan prosedur/aturan yang berlaku. (humas/amin/nis)


Selengkapnya
67

Rapat Pleno PDPB Bulan Mei Tahun 2022

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Senin (30/05/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rapat Pleno dihadiri oleh jajaran Komisioner, Plt. Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian. Berdasarkan hasil rapat pleno, ditetapkan jumlah pemilih periode Bulan Mei Tahun 2022. Sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPB di Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro. Dalam rapat ini, disampaikan penambahan pemilih baru, dengan rincian laki-laki sebanyak 82 pemilih dan perempuan sebanyak 208 pemilih. Sehingga total jumlah pemilih baru sebanyak 290 pemilih. Disebutkan pula bahwa jumlah pemilih yang meninggal dunia sebanyak 62 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 33 orang dan perempuan sebanyak 29 orang. Dengan demikian, jumlah pemilih hasil PDPB Bulan Mei Tahun 2022 sebanyak 1.039.070 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 515.937 pemilih dan perempuan sebanyak 523.133 pemilih yang tersebar di 28 kecamatan. (humas/nis)


Selengkapnya
83

Rakor Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Rabu (25/05/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro ikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring. Rakor diikuti oleh Anggota Divisi Sosdilih, Parmas, dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, dan Operator Media Sosial KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kepala Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Popong Anjarseno, menyampaikan bahwa kegiatan rakor dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021. Insan Qoriawan, Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa tahapan sosialisasi diatur dalam PKPU mengenai tahapan, program, dan jadwal Pemilu. “Jika melihat draft jadwal tahapan yang telah beredar, maka tahapan sosialisasi akan dimulai sejak pertama kali tahapan diluncurkan dan berakhir pada akhir tahapan. Jadi, sepanjang tahapan pemilu itu adalah tahapan sosialisasi,” ungkap Insan. Dengan adanya rakor ini, Insan berharap agar informasi yang disampaikan kepada publik nanti menjadi jelas dan tidak terjadi disinformasi. Anggota Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani, menambahkan bahwa selain tahapan sosialisasi dan pendidikan pemilih, tahapan-tahapan lain juga perlu diperhatikan. “Jadi prinsipnya pada seluruh tahapan kegiatan Pemilu Tahun 2024 itu butuh kerja sama dengan seluruh pihak yang bisa dituangkan secara formal dalam bentuk surat perjanjian atau naskah kerja sama. Oleh karena itu, teman-teman Divisi Sosdiklih Parmas juga penting untuk memahami bagaimana pengorganisasian dalam melaksanakan kerja sama,” ujarnya. Selanjutnya materi pertama disampaikan oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, mengenai Ketentuan Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur. Kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi Penulisan Berita pada Website KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur periode januari sampai dengan april tahun 2022. Materi terakhir disampaikan oleh Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, mengenai Konten Tiktok. (humas/nis)


Selengkapnya
97

Koordinasi PDPB dengan Bagian Kesra Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Jumat (20/05/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan kegiatan koordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Kesra Pemkab Bojonegoro). Kegiatan tersebut diwakili oleh Anggota dan Wakil Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muhamad Muchlisin dan Robby Adi Perwira, serta Kepala dan Staf Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Paramita Rahayu dan Fitri Aprilia. Kegiatan koordinasi dilaksanakan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yaitu dengan melakukan permintaan data kematian penduduk di Kabupaten Bojonegoro mulai Tahun 2021. “Kegiatan ini untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, ungkap Muchlisin. Kepala Bagian Kesra Pemkab Bojonegoro, menyampaikan terkait pentingnya kegiatan koordinasi ini. “Jadi harus berkoordinasi dan berkomunikasi, nanti untuk datanya bisa dikirim melalui whatsapp. Koordinasi dan komunikasi yang terjalin dengan baik bukan hanya untuk menjalin kerja sama juga dapat mempererat jalinan silaturahmi antar instansi, sehingga setiap tugas dan pelaksanan kerja tidak mengalami hambatan,” ungkapnya. Selain itu, pihaknya juga akan mendukung sepenuhnya dalam hal data penduduk. Selain dari Bagian Kesra Pemkab Bojonegoro, data PDPB juga diperoleh dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait Data Pemilih Pemula. Untuk Pemilih Pemula, apabila ingin melihat apakah sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, bisa mengakses https://lindungihakmu.kpu.go.id/. Jika belum terdaftar, bisa datang ke Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro atau membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro atau Disdukcapil agar instansi tersebut bisa berkirim surat ke KPU Kabupaten Bojonegoro untuk bisa dimasukkan kedalam DPT. (humas/nis)


Selengkapnya
78

Pembelajaran Pengelolaan Arsip di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Kamis (19/05/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Arsiparis Ahli Pertama, Ardian Yulianti, mengikuti kegiatan Pembelajaran tentang Pengelolaan Arsip di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Jagir Wonokromo Nomor 350 Surabaya. Arsiparis Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Dra. Diyah Kuswardani, MM., menyampaikan bahwa optimalisasi Jabatan Fungsional Arsiparis dapat dilaksanakan diantaranya dengan mengetahui tugas pokok Jabatan Fungsional Arsiparis. “Optimalisasi Jabatan Fungsional Arsiparis diantaranya dengan mengetahui tugas-tugas apa saja yang harus dilaksanakan oleh seorang Arsiparis di satuan kerjanya. Tugas pokok Jabatan Fungsional Arsiparis adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi”, ujar Diyah. Diyah Kuswardani juga menjelaskan mengenai pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis. “Salah satu contohnya yaitu mempelajari tentang tata cara pembuatan persuratan dinas dan pemberkasan arsip aktif serta tata cara menyimpan dan menyusun daftar arsip inaktif dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Arsiparis Ahli Pertama KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Mojokerto, dan KPU Kabupaten Bangkalan. (humas/nis)


Selengkapnya
53

Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Masih dalam suasana Idul Fitri, Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur menggelar halal bi halal virtual yang dihadiri oleh Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Jumat (13/05/2022). Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan Pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022 hendaknya dipersiapkan dengan baik. Nanik juga berpesan kepada para pejabat eselon 4 yang baru saja dilantik bulan Maret lalu untuk berbesar hati menerima amanah tersebut, terus belajar, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. "Kami sangat mengharapkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Jawa Timur berintegritas, dengan demikian pada 2024 nanti sukses penyelenggaranya dan sukses pemilunya," ungkapnya. Kegiatan ditutup dengan ucapan selamat Idul Fitri 1423 Hijriyah dan permohonan maaf sebesar-besarnya dimulai dari jajaran Seretariat KPU Provinsi Jawa Timur, kemudian dilanjutkan masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (humas/mit/nis)


Selengkapnya