Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Rabu (25/05/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro ikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring. Rakor diikuti oleh Anggota Divisi Sosdilih, Parmas, dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, dan Operator Media Sosial KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kepala Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Popong Anjarseno, menyampaikan bahwa kegiatan rakor dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021.
Insan Qoriawan, Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa tahapan sosialisasi diatur dalam PKPU mengenai tahapan, program, dan jadwal Pemilu. “Jika melihat draft jadwal tahapan yang telah beredar, maka tahapan sosialisasi akan dimulai sejak pertama kali tahapan diluncurkan dan berakhir pada akhir tahapan. Jadi, sepanjang tahapan pemilu itu adalah tahapan sosialisasi,” ungkap Insan. Dengan adanya rakor ini, Insan berharap agar informasi yang disampaikan kepada publik nanti menjadi jelas dan tidak terjadi disinformasi.
Anggota Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani, menambahkan bahwa selain tahapan sosialisasi dan pendidikan pemilih, tahapan-tahapan lain juga perlu diperhatikan. “Jadi prinsipnya pada seluruh tahapan kegiatan Pemilu Tahun 2024 itu butuh kerja sama dengan seluruh pihak yang bisa dituangkan secara formal dalam bentuk surat perjanjian atau naskah kerja sama. Oleh karena itu, teman-teman Divisi Sosdiklih Parmas juga penting untuk memahami bagaimana pengorganisasian dalam melaksanakan kerja sama,” ujarnya.
Selanjutnya materi pertama disampaikan oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, mengenai Ketentuan Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur. Kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi Penulisan Berita pada Website KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur periode januari sampai dengan april tahun 2022. Materi terakhir disampaikan oleh Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, mengenai Konten Tiktok. (humas/nis)
Selengkapnya