Berita Terkini

304

Rapat Konsolidasi Pamdal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Senin (30/05/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi Pamdal (Pengamanan Dalam) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur secara daring. Kegiatan rapat konsolidasi dimulai pukul 09.00 WIB. Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa kegiatan rapat konsolidasi pamdal digelar sebagai upaya peningkatan dan pembenahan kemampuan/ kapasitas, disiplin kerja, identitas, dan wibawa pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur jelang dimulainya tahapan Pemilu 2024. “Di dalam upaya ini mencakup pula target untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya di bidang pengamanan dalam agar profesional dan berintegritas,” ujar Nanik dalam sambutannya. Nanik mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, pejabat maupun pegawai pada unit kerja yang membidangi pamdal khususnya, dituntut untuk melakukan perubahan mental, pola pikir, sikap, perilaku dan sikap disiplin dengan menerapkan secara konsisten nilai dan makna pekerja yang meliputi komitmen, keteladanan, profesionalisme, integritas, dan disiplin. “Salah satu perwujudan dari nilai tersebut yaitu dengan menggunakan pakaian dinas dan kelengkapan atribut yang diharapkan menjadi keseragaman penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atribut. Keseragaman penggunaan juga diharapkan untuk dapat meningkatkan citra dan wibawa unit pengamanan dalam. Hal ini sejalan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 979 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 888 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas dan Kelengkapan Atribut Pejabat dan Pegawai Pada Unit Kerja yang Membidangi Pengamanan Dalam, Kehumasan, dan Protokol di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekratariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” imbuhnya. Nanik berharap agar peserta rapat dapat mengikuti kegiatan dengan tertib, saksama, dan tuntas serta setelahnya agar dapat melaksanakan arahan-arahan yang disampaikan oleh Bapak Kepala Bagian Pengamanan Dalam KPU RI di satker masing-masing. (humas/nis)


Selengkapnya
378

Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Selasa (31/05/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring. Peserta kegiatan ini terdiri dari Tim Reformasi Birokrasi serta staf PPNPN KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB. Sebagai upaya penciptaan birokrasi yang ideal dan sejalan dengan hakikat Reformasi Birokrasi, maka dilakukan penyempurnaan, peningkatan, penguatan, atau penataan terhadap 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi: Manajemen Perubahan; Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan Peraturan Perundang-undangan; Penataan Sumber Daya Manusia; Penataan Tata Laksana; Penguatan Pengawasan; Penguatan Akuntabilitas Kerja; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. “Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi terhadap penataan, penguatan atas area kedelapan, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik”, ungkap Miftahur Rozaq, Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, dalam sambutannya. “Tagline KPU Melayani memiliki pemaknaan dan nilai-nilai yang luar biasa. Saya meyakini bahwa kita bisa menerjemahkan tagline ini dengan baik dan penuh integritas, profesionalitas, dan berkualitas dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024”, imbuhnya. Sebelum mengakhiri sambutannya, Miftahur Rozaq mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan pagi ini dengan baik dan mendukung Reformasi Birokrasi di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang lebih profesional dan berkualitas. Anggota KPU Republik Indonesia, M. Afifuddin, dalam sambutan pada Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menekankan pentingnya penguasaan regulasi pemilu oleh KPU agar pelayanan yang diberikan pada publik sesuai dengan perundangan. “Selain itu, kemudahan memfasilitasi layanan informasi publik juga harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kedepan saya harapkan Jawa Timur tetap menjadi pionir dan percontohan,” tutur Afif. (humas/nis)


Selengkapnya
407

KPU Kabupaten Bojonegoro Proses Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Jumat (27/05/2022), menidaklanjuti Surat dari Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 170/891/412.050/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan proses Penggantian Antarwaktu (PAW). Proses PAW diawali dengan verifikasi dokumen pendukung dan verifikasi hasil perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, 21, dan 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU PAW). Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro yang dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Kemudian KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan surat balasan beserta lampirannya langsung kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, mengingat batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 22 Ayat (6) PKPU PAW adalah maksimal 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi. Surat balasan tersebut diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Bapak Fathkur Rohman kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Bapak Abdulloh Umar pada pukul 15.00 WIB.  Hadir juga dalam kegiatan tersebut Sekwan, Bapak Edi Susanto. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, “Sesuai perintah dalam PKPU tentang PAW, maka KPU Kabupaten Bojonegoro segera menindaklanjuti Surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, sebelum 5 (lima) hari kerja”, ungkapnya. Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro menerima Surat balasan tersebut dan berterimakasih kepada KPU Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan prosedur/aturan yang berlaku. (humas/amin/nis)


Selengkapnya
85

Rapat Pleno PDPB Bulan Mei Tahun 2022

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Senin (30/05/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rapat Pleno dihadiri oleh jajaran Komisioner, Plt. Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian. Berdasarkan hasil rapat pleno, ditetapkan jumlah pemilih periode Bulan Mei Tahun 2022. Sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPB di Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro. Dalam rapat ini, disampaikan penambahan pemilih baru, dengan rincian laki-laki sebanyak 82 pemilih dan perempuan sebanyak 208 pemilih. Sehingga total jumlah pemilih baru sebanyak 290 pemilih. Disebutkan pula bahwa jumlah pemilih yang meninggal dunia sebanyak 62 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 33 orang dan perempuan sebanyak 29 orang. Dengan demikian, jumlah pemilih hasil PDPB Bulan Mei Tahun 2022 sebanyak 1.039.070 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 515.937 pemilih dan perempuan sebanyak 523.133 pemilih yang tersebar di 28 kecamatan. (humas/nis)


Selengkapnya
102

Rakor Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Rabu (25/05/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro ikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring. Rakor diikuti oleh Anggota Divisi Sosdilih, Parmas, dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, dan Operator Media Sosial KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kepala Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Popong Anjarseno, menyampaikan bahwa kegiatan rakor dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021. Insan Qoriawan, Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa tahapan sosialisasi diatur dalam PKPU mengenai tahapan, program, dan jadwal Pemilu. “Jika melihat draft jadwal tahapan yang telah beredar, maka tahapan sosialisasi akan dimulai sejak pertama kali tahapan diluncurkan dan berakhir pada akhir tahapan. Jadi, sepanjang tahapan pemilu itu adalah tahapan sosialisasi,” ungkap Insan. Dengan adanya rakor ini, Insan berharap agar informasi yang disampaikan kepada publik nanti menjadi jelas dan tidak terjadi disinformasi. Anggota Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani, menambahkan bahwa selain tahapan sosialisasi dan pendidikan pemilih, tahapan-tahapan lain juga perlu diperhatikan. “Jadi prinsipnya pada seluruh tahapan kegiatan Pemilu Tahun 2024 itu butuh kerja sama dengan seluruh pihak yang bisa dituangkan secara formal dalam bentuk surat perjanjian atau naskah kerja sama. Oleh karena itu, teman-teman Divisi Sosdiklih Parmas juga penting untuk memahami bagaimana pengorganisasian dalam melaksanakan kerja sama,” ujarnya. Selanjutnya materi pertama disampaikan oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, mengenai Ketentuan Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur. Kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi Penulisan Berita pada Website KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur periode januari sampai dengan april tahun 2022. Materi terakhir disampaikan oleh Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, mengenai Konten Tiktok. (humas/nis)


Selengkapnya
118

Koordinasi PDPB dengan Bagian Kesra Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Jumat (20/05/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan kegiatan koordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Kesra Pemkab Bojonegoro). Kegiatan tersebut diwakili oleh Anggota dan Wakil Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muhamad Muchlisin dan Robby Adi Perwira, serta Kepala dan Staf Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Paramita Rahayu dan Fitri Aprilia. Kegiatan koordinasi dilaksanakan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yaitu dengan melakukan permintaan data kematian penduduk di Kabupaten Bojonegoro mulai Tahun 2021. “Kegiatan ini untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, ungkap Muchlisin. Kepala Bagian Kesra Pemkab Bojonegoro, menyampaikan terkait pentingnya kegiatan koordinasi ini. “Jadi harus berkoordinasi dan berkomunikasi, nanti untuk datanya bisa dikirim melalui whatsapp. Koordinasi dan komunikasi yang terjalin dengan baik bukan hanya untuk menjalin kerja sama juga dapat mempererat jalinan silaturahmi antar instansi, sehingga setiap tugas dan pelaksanan kerja tidak mengalami hambatan,” ungkapnya. Selain itu, pihaknya juga akan mendukung sepenuhnya dalam hal data penduduk. Selain dari Bagian Kesra Pemkab Bojonegoro, data PDPB juga diperoleh dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait Data Pemilih Pemula. Untuk Pemilih Pemula, apabila ingin melihat apakah sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, bisa mengakses https://lindungihakmu.kpu.go.id/. Jika belum terdaftar, bisa datang ke Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro atau membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro atau Disdukcapil agar instansi tersebut bisa berkirim surat ke KPU Kabupaten Bojonegoro untuk bisa dimasukkan kedalam DPT. (humas/nis)


Selengkapnya