KPU Kabupaten Bojonegoro Proses Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Jumat (27/05/2022), menidaklanjuti Surat dari Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 170/891/412.050/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan proses Penggantian Antarwaktu (PAW).

Proses PAW diawali dengan verifikasi dokumen pendukung dan verifikasi hasil perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, 21, dan 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU PAW). Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro yang dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan surat balasan beserta lampirannya langsung kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, mengingat batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 22 Ayat (6) PKPU PAW adalah maksimal 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi.

Surat balasan tersebut diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Bapak Fathkur Rohman kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Bapak Abdulloh Umar pada pukul 15.00 WIB.  Hadir juga dalam kegiatan tersebut Sekwan, Bapak Edi Susanto. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, “Sesuai perintah dalam PKPU tentang PAW, maka KPU Kabupaten Bojonegoro segera menindaklanjuti Surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, sebelum 5 (lima) hari kerja”, ungkapnya.

Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro menerima Surat balasan tersebut dan berterimakasih kepada KPU Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan prosedur/aturan yang berlaku. (humas/amin/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 376 Kali.