Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Selasa (31/05/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring. Peserta kegiatan ini terdiri dari Tim Reformasi Birokrasi serta staf PPNPN KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB.

Sebagai upaya penciptaan birokrasi yang ideal dan sejalan dengan hakikat Reformasi Birokrasi, maka dilakukan penyempurnaan, peningkatan, penguatan, atau penataan terhadap 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi:

  1. Manajemen Perubahan;
  2. Penataan dan Penguatan Organisasi;
  3. Penataan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Penataan Sumber Daya Manusia;
  5. Penataan Tata Laksana;
  6. Penguatan Pengawasan;
  7. Penguatan Akuntabilitas Kerja;
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi terhadap penataan, penguatan atas area kedelapan, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik”, ungkap Miftahur Rozaq, Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, dalam sambutannya.

Tagline KPU Melayani memiliki pemaknaan dan nilai-nilai yang luar biasa. Saya meyakini bahwa kita bisa menerjemahkan tagline ini dengan baik dan penuh integritas, profesionalitas, dan berkualitas dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024”, imbuhnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Miftahur Rozaq mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan pagi ini dengan baik dan mendukung Reformasi Birokrasi di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang lebih profesional dan berkualitas.

Anggota KPU Republik Indonesia, M. Afifuddin, dalam sambutan pada Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menekankan pentingnya penguasaan regulasi pemilu oleh KPU agar pelayanan yang diberikan pada publik sesuai dengan perundangan.

“Selain itu, kemudahan memfasilitasi layanan informasi publik juga harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kedepan saya harapkan Jawa Timur tetap menjadi pionir dan percontohan,” tutur Afif. (humas/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 351 Kali.