Berita Terkini

442

Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Evaluasi dan Persiapan Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 di Jawa Timur

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM (Mustofirin), Sekretaris (Adityarini Nugrahayu), dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas (Aminodin) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Evaluasi, dan Persiapan Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 di Jawa Timur pada 23 - 25 Juli 2023. Bertempat di Gedung Karya Dharma, Jalan Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Pacitan kegiatan rakor diikuti oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Anggota Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, menyampaikan materi mengenai Evaluasi sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media sosial IG, Facebook, Tiktok, Youtube, Twitter dan Perumusan metode pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang efektif, kreatif inovatif dan sekaligus massif bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam kegiatan rakor tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur beserta seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur membahas hasil sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota selama Triwulan II di Tahun 2023, melalui media sosial: Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube. Dalam Sosialisasi melalui medsos dimaksud, untuk KPU Kabupaten/Kota yang pengikut atau followersnya sudah banyak, perlu dipertahankan dan untuk yang masih dalam urutan bawah untuk lebih ditingkatkan/diperbanyak. Dalam hal sosialisasi atau kirab, masing-masing Kabupaten/Kota memprestasikan kegiatannya dalam Kirab dimaksud, sehingga KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan dapat terlaksana lebih baik dan sempurna. KPU Provinsi Jawa Timur mengharapkan dalam kegiatan Kirab dimaksud agar KPU Kabupaten/Kota bekerja sama atau menggandeng pihak terkait misalnya Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan Kirab di Kabupaten/Kota, dapat memobilisasi badan adhoc, sehingga kegiatan dimaksud dapat meriah dan tujuan utama yaitu Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 tercapai dalam semua segmen pemilih. (humas/amin/nis)


Selengkapnya
411

Rakor Pelaksanaan Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan (Fatma Lestari) dan Kepala Subbagian Teknis Pemilu dan Hupmas (Aminodin) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 12 - 13 Juli 2023. Bertempat di di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Jalan Widas Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, kegiatan rakor diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan rakor dilaksanakan dengan maksud terselenggaranya Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, menyampaikan materi mengenai Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Surat Dinas KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 7 Juli 2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon; dan Surat Dinas KPU Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 10 Juli 2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Jawa Timur beserta seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur membahas masalah - masalah yang timbul dalam proses Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Jawa Timur berpesan agar KPU Kabupaten/Kota memedomani Surat KPU Nomor 700 dalam hal KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023 setelah menyampaikan persuratan kepada KPU Kabupaten/Kota. Kemudian KPU Kabupaten/Kota akan membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu serta memberikan status pengembailan di Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. KPU Kabupaten/Kota memastikan Partai Politik Peserta Pemilu tidak melakukan penggantian Bakal Calon pada masa pembukaan kembali fitur Silon sampai dengan 16 Juli 2023. Setelah Parpol mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan melalui Silon, maka prosesnya seperti awal lagi yaitu untuk klik pengajuan lagi. Dalam hal Partai Politik belum mendapatkan Berita Acara dan Tanda Terima dari Silon pada masa perbaikan (26 Juni - 9 Juli 2023) maka pada masa tindak lanjut Surat Dinas Nomor 700, maka perlu diterbitkan Berita Acara dan Tanda Terima melalui Silon. (humas/amin/nis)


Selengkapnya
420

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 sejalan dengan amanat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Waktu penyampaian Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir untuk penyampaian Pengajuan dimulai Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 23.59 WIB. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu (Parpol) Tingkat Kabupaten Bojonegoro usai kegiatan Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro melalui Aplikasi Silon. Parpol Tingkat Kabupaten Bojonegoro melakukan Pengajuan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan rincian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 Juli 2023, yaitu PKN dan PDIP. 2. Pada tanggal 9 Juli 2023, yaitu Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, Partai Buruh, PPP, Partai Ummat, PKS, PSI, PBB, Partai Garuda, Partai Gerindra, Perindo, PKB, Partai Gelora Indonesia, dan Partai Golkar. (humas/nis)


Selengkapnya
466

KPU Bojonegoro Laksanakan Apel Pagi sesuai Surat Sekretaris KPU Jatim

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Senin, 10 Juli 2023, KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Apel Pagi bertempat di halaman KPU Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan Apel Pagi ini dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB dengan Susunan Petugas Apel dan Susunan Acara sebagaimana tercantum dalam Surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 1135/SDM.01-SD/35/2023 tanggal 4 Juli 2023 perihal Tata Cara Pelaksanaan Apel Pagi. Kegiatan Apel Pagi ini sedikit berbeda dengan Apel Pagi yang biasa dilaksanakan KPU Kabupaten Bojonegoro. Perbedaannya yaitu dengan adanya susunan acara berupa  Penghormatan kepada Bendera Merah Putih diiringi menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Naskah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). “Semoga apel pagi hari ini dengan susunan acara yang berbeda dari biasanya, menambah semangat kita dalam melaksanakan kegiatan seminggu kedepan,” ujar Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro dalam sambutannya. (humas/nis)


Selengkapnya
151

Apel Pagi, Fatkhur Rohman Sampaikan Pesan untuk Tiap Divisi

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan apel pagi pada hari Senin, 3 Juli 2023. Kegiatan tersebut bertempat di depan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Khayangan Api KPU Kabupaten Bojonegoro mulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner, dan Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro. Pembina apel pada kegiatan ini adalah Fatkhur Rohman selaku Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro. Dalam apel tersebut Fatkhur Rohman menyampaikan beberapa pesan, yang pertama, pada Divisi Teknis Penyelenggaraan sedang dilakukan Perbaikan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Perbaikan Verifikasi Dokumen tersebut dimulai dari 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Yang kedua, pada Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, diharapkan tetap fokus untuk proses penambahan daftar pemilih setelah penetapan DPT. “Setelah DPT ditetapkan, saya harap teman-teman Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi tetap fokus karena setelah ini akan ada penambahan daftar pemilih dalam DPTb dan DPK,” ujar Fatkhur Rohman. Fatkhur Rohman juga menyampaikan akan ada persiapan Kirab Pemilu 2024 pada bulan September 2023. “Untuk Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, saya harap juga segera menyiapkan apa yang perlu disiapkan untuk Kirab Pemilu 2024. Mengingat waktu pelaksanaan Kirab Pemilu sudah semakin dekat,” imbuhnya. Untuk mengawali kegiatan di minggu awal bulan Juli dan untuk satu bulan kedepan agar berjalan lancar hingga akhir, Fatkhur Rohman mengajak peserta apel untuk berdoa bersama. (humas/nis/fn)


Selengkapnya
107

FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Tungsura dalam Pemilu 2024

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Usai melaksanakan kegiatan Penyampaian Hasil Vermin Bacalon Anggota DPRD, KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan FGD diikuti oleh Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro, dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Bidang Kepemiluan, yaitu PIJAR dan POSNU. Kegiatan FGD dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro Pukul 15.00 WIB. Kegiatan FGD dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 tanggal 16 Juni 2023 perihal Pelaksanaan FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Fatma Lestari menyampaikan bahwa dalam Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 terdapat 3 (tiga) isu strategis, yaitu Metode penghitungan suara, Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak, dan Penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. 3 isu strategis ini yang kemudian menjadi bahan FGD. Kegiatan FGD dibagi kedalam 3 kelompok yang masing-masing mendapatkan 1 isu strategis untuk didiskusikan di dalam kelompok. Setelah disuksi, kemudian masing-masing kelompok menyampaikan hasil diskusi di dalam forum FGD untuk kemudian ditanggapi oleh kelompok lain. (humas/nis)


Selengkapnya