Berita Terkini

676

Apel Pagi, Fatma Lestari Sampaikan Agenda Terdekat KPU Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Senin (31/7), KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi bertempat di Halaman KPU Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan apel dimulai Pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro. Pembina apel pada kegiatan ini adalah Fatma Lestari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bojonegoro. Dalam apel pagi ini, Fatma Lestari menyampaikan mengenai agenda terdekat Divisi Teknis Penyelenggaraan yaitu pertama, rencananya nanti pada tanggal 5 atau 6 Agustus 2023, Divisi Teknis Penyelenggaraan akan mengundang Partai Politik dalam agenda penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Kedua, pada tanggal 6-11 Agustus 2023, akan ada kegiatan pencermatan DCS (Daftar Calon Sementara). Sebelum menutup amanat, Fatma berpesan kepada seluruh staf agar menjaga kebersihan kantor. (humas/nis)


Selengkapnya
358

Santunan Anak Yatim di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Santunan Anak Yatim di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro pada hari Jumat, 28 Juli 2023 bertempat di Media Center KPU Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka bentuk kepedulian Komisi Pemilihan Umum terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama. Kegiatan santunan dihadiri oleh anak-anak yatim/piatu dari masyarakat sekitar lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Kegiatan pemberian santunan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 28 Juli 2023 Pukul 15.30 waktu setempat di satuan kerja masing-masing sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2723/TU.01.1-SD/03/2023 tanggal 26 Juli 2023 perihal Pemberian Santunan Anak Yatim di Lingkungan KPU dan Masyarakat setempat. (humas/nis)


Selengkapnya
366

Semarakkan Peringatan HUT RI ke-78, KPU Bojonegoro Pasang Bendera dan Dekorasi Merah Putih

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, tema Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Uang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, KPU Kabupaten Bojonegoro turut serta berpartisipasi dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, dan spanduk di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro. (humas/nis)


Selengkapnya
390

Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Evaluasi dan Persiapan Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 di Jawa Timur

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM (Mustofirin), Sekretaris (Adityarini Nugrahayu), dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas (Aminodin) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Evaluasi, dan Persiapan Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 di Jawa Timur pada 23 - 25 Juli 2023. Bertempat di Gedung Karya Dharma, Jalan Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Pacitan kegiatan rakor diikuti oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Anggota Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, menyampaikan materi mengenai Evaluasi sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media sosial IG, Facebook, Tiktok, Youtube, Twitter dan Perumusan metode pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang efektif, kreatif inovatif dan sekaligus massif bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam kegiatan rakor tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur beserta seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur membahas hasil sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota selama Triwulan II di Tahun 2023, melalui media sosial: Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube. Dalam Sosialisasi melalui medsos dimaksud, untuk KPU Kabupaten/Kota yang pengikut atau followersnya sudah banyak, perlu dipertahankan dan untuk yang masih dalam urutan bawah untuk lebih ditingkatkan/diperbanyak. Dalam hal sosialisasi atau kirab, masing-masing Kabupaten/Kota memprestasikan kegiatannya dalam Kirab dimaksud, sehingga KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan dapat terlaksana lebih baik dan sempurna. KPU Provinsi Jawa Timur mengharapkan dalam kegiatan Kirab dimaksud agar KPU Kabupaten/Kota bekerja sama atau menggandeng pihak terkait misalnya Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan Kirab di Kabupaten/Kota, dapat memobilisasi badan adhoc, sehingga kegiatan dimaksud dapat meriah dan tujuan utama yaitu Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 tercapai dalam semua segmen pemilih. (humas/amin/nis)


Selengkapnya
360

Rakor Pelaksanaan Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan (Fatma Lestari) dan Kepala Subbagian Teknis Pemilu dan Hupmas (Aminodin) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 12 - 13 Juli 2023. Bertempat di di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Jalan Widas Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, kegiatan rakor diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan rakor dilaksanakan dengan maksud terselenggaranya Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, menyampaikan materi mengenai Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Surat Dinas KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 7 Juli 2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon; dan Surat Dinas KPU Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 10 Juli 2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Jawa Timur beserta seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur membahas masalah - masalah yang timbul dalam proses Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Jawa Timur berpesan agar KPU Kabupaten/Kota memedomani Surat KPU Nomor 700 dalam hal KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023 setelah menyampaikan persuratan kepada KPU Kabupaten/Kota. Kemudian KPU Kabupaten/Kota akan membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu serta memberikan status pengembailan di Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. KPU Kabupaten/Kota memastikan Partai Politik Peserta Pemilu tidak melakukan penggantian Bakal Calon pada masa pembukaan kembali fitur Silon sampai dengan 16 Juli 2023. Setelah Parpol mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan melalui Silon, maka prosesnya seperti awal lagi yaitu untuk klik pengajuan lagi. Dalam hal Partai Politik belum mendapatkan Berita Acara dan Tanda Terima dari Silon pada masa perbaikan (26 Juni - 9 Juli 2023) maka pada masa tindak lanjut Surat Dinas Nomor 700, maka perlu diterbitkan Berita Acara dan Tanda Terima melalui Silon. (humas/amin/nis)


Selengkapnya
376

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 sejalan dengan amanat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Waktu penyampaian Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir untuk penyampaian Pengajuan dimulai Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 23.59 WIB. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu (Parpol) Tingkat Kabupaten Bojonegoro usai kegiatan Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro melalui Aplikasi Silon. Parpol Tingkat Kabupaten Bojonegoro melakukan Pengajuan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan rincian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 Juli 2023, yaitu PKN dan PDIP. 2. Pada tanggal 9 Juli 2023, yaitu Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, Partai Buruh, PPP, Partai Ummat, PKS, PSI, PBB, Partai Garuda, Partai Gerindra, Perindo, PKB, Partai Gelora Indonesia, dan Partai Golkar. (humas/nis)


Selengkapnya