Sosialisasi dan Hibauan Tidak Pasang APS yang Menyerupai APK

Bojonegoro, https://kab-bojonegoro.kpu.go.id/ - Minggu (6/8), KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, dan Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro mulai Pukul 11.00 WIB. Kegiatan sosialisasi mengundang Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Perwakilan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro.

“Kegiatan ini merupakan amanat Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 765 dan 766/PL.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023 perihal Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di tempat Ibadah, Rumah Sakit dan gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” ujar Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Mustofirin, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro mengenai Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (humas/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 351 Kali.