Pengajuan Pencermatan Rancangan DCT oleh Parpol
Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Selasa (3/10), KPU Kabupaten Bojonegoro menerima Pengajuan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomo 1026 Tahun 2023, jadwal Pengajuan Pencermatan Rancangan DCT dilaksanakan pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. Hingga hari ini pukul 20.11 WIB, 18 (delapan belas) parpol telah melakukan Pengajuan Pencermatan Rancangan DCT ke Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, dengan rincian sebagai berikut: Senin, 2 Oktober 2023: 1. Partai Ummat, pukul 09.30 WIB; 2. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), pukul 09.50 WIB; 3. Partai Nasdem, pukul 11.11 WIB; Selasa, 3 Oktober 2023: 1. Partai Perindo, pukul 10.00 WIB; 2. Partai Bulan Bintang (PBB), pukul 12.00 WIB; 3. Partai Amanat Nasional (PAN), pukul 12.30 WIB; 4. Partai Hanura, pukul 13.00 WIB; 5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pukul 13.36 WIB; 6. Partai Gelora Indonesia, pukul 15.20 WIB; 7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuaangan (PDI Perjuangan), pukul 15.45 WIB; 8. Partai Golkar, pukul 16.00 WIB; 9. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pukul 16.49 WIB; 10. Partai Garuda, pukul 17.20 WIB; 11. Partai Demokrat, pukul 17.42 WIB; 12. Partai Buruh, pukul 19.11 WIB; 13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pukul 19.24 WIB; 14. Partai Gerindra, pukul 19.45 WIB; 15. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pukul 20.11 WIB. Dalam Pengajuan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), Parpol menyerahkan berkas dokumen Model B-Daftar.Bakal.Calon.Perubahan-Parpol dan dokumen persetujuan DPP (Parpol Tingkat Pusat) kepada KPU Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, dokumen diverifikasi oleh Petugas KPU Kabupaten Bojonegoro melalui Silon, kemudian jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, KPU Kabupaten Bojonegoro akan menerbitkan Model Penerimaan.Pengajuan.Perubahan dari Silon. (humas/nis)
Selengkapnya