Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pengeluaran dan Penggunaan KKP

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Selasa (27/04/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pengeluaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang diselenggarakan oleh KPPN Bojonegoro bersama para Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja mitra kerja KPPN Bojonegoro secara daring.

Saiful Huda, Kepala KPPN Bojonegoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Perpajakan untuk mengadakan sosialisasi terkait perpajakan. “Saya berharap, dengan adanya sosialisasi ini satuan kerja dalam hal ini bendahara satker akan lebih tertib dalam melakukan pemotongan dan penyetoran sekaligus pelaporan pajak ke kantor pajak,” ujarnya.

Selain materi terkait kewajiban perpajakan, pada kesempatan ini juga akan disampaikan meteri terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang nanti akan disampaikan narasumber dari BRI. Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan KKP dalam pelaksanaan belanja satuan kerja di lingkup KPPN Bojonegoro.

“Berdasarkan monitoring kami, sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, perkembangan transaksi yang menggunakan KKP oleh satker di wilayah KPPN Bojonegoro masih belum optimal. Jadi, jumlah satker yang menggunakan KKP sebanyak 6 dari 35 satker atau 17% yang aktif menggunakan KKPnya, yaitu KPPN Bojonegoro, PN Lamongan, KPP Pratama Bojonegoro, Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan, dan KPPBC Bojonegoro,” ungkapnya.

Saiful Huda juga menyampaikan terkait manfaat penggunaan KKP yaitu meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.

Saiful Huda berharap pengelola keuangan dari satker pengguna KKP agar dapat lebih bisa memanfaatkan KKPnya dalam bertransaksi. (humas/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 68 Kali.