Rakor Penentuan Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Senin (20/11), KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Media Center KPU Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan Rakor dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bojonegoro, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro.

Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro dalam sambutannya menyampaikan harapannya terkait Kampanye Pemilu Tahun 2024. “Harapannya, Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dapat berjalan lancar,” harapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi oleh 3 (tiga) pemateri dari KPU Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, dan Polres Bojonegoro. Materi pertama disampaikan oleh Mustofirin, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro mengenai Keputusan KPU Nomor 1621 dan 1622 Tahun 2023.

Materi kedua disampaikan oleh Arief Nanang Sugianto, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro mengenai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2017. Kasatpol PP menegaskan mengenai lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. “Kami berkoordinasi dengan stakeholders, kami berterima kasih kepada peserta pemilu di Kabupaten Bojonegoro karena sudah mau menahan diri untuk tidak memasang APK sebelum waktunya,” ujarnya.

Materi ketiga disampaikan oleh Joko Sutrisno, Kasat Intel Polres Bojonegoro mengenai STTP Kampanye Pemilu. (humas/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 379 Kali.