Rakor Penentuan Titik Lokasi Kampanye Pemilu Tahun 2024 dengan PPK se-Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Senin (6/11), KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama PPK se-Kabupaten Bojonegoro. Rakor dimulai Pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh PPK Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM dan Divisi Hukum dan Pengawasan serta Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Acara dibuka oleh Mustofirin, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Kampanye Pemilu Tahun 2024, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Robby Adi Perwira, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bojonegoro mengenai Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye menurut UU Pemilu. Selanjutnya, sesi diskusi dengan PPK diikuti penyampaian contoh template Produk Hukum Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye yang nantinya harus dibuat oleh PPK dan PPS.

Mustofirin juga menyampaikan bahwa PPK dan PPS diminta untuk berkoordinasi kesamping dan kebawah dalam kaitannya dengan Penentuan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye. (humas/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 409 Kali.