Rakor Pelaksanaan Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan (Fatma Lestari) dan Kepala Subbagian Teknis Pemilu dan Hupmas (Aminodin) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 12 - 13 Juli 2023. Bertempat di di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Jalan Widas Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, kegiatan rakor diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kegiatan rakor dilaksanakan dengan maksud terselenggaranya Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, menyampaikan materi mengenai Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Surat Dinas KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 7 Juli 2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon; dan Surat Dinas KPU Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 10 Juli 2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

KPU Provinsi Jawa Timur beserta seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur membahas masalah - masalah yang timbul dalam proses Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Jawa Timur berpesan agar KPU Kabupaten/Kota memedomani Surat KPU Nomor 700 dalam hal KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023 setelah menyampaikan persuratan kepada KPU Kabupaten/Kota. Kemudian KPU Kabupaten/Kota akan membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu serta memberikan status pengembailan di Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. KPU Kabupaten/Kota memastikan Partai Politik Peserta Pemilu tidak melakukan penggantian Bakal Calon pada masa pembukaan kembali fitur Silon sampai dengan 16 Juli 2023.

Setelah Parpol mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan melalui Silon, maka prosesnya seperti awal lagi yaitu untuk klik pengajuan lagi. Dalam hal Partai Politik belum mendapatkan Berita Acara dan Tanda Terima dari Silon pada masa perbaikan (26 Juni - 9 Juli 2023) maka pada masa tindak lanjut Surat Dinas Nomor 700, maka perlu diterbitkan Berita Acara dan Tanda Terima melalui Silon. (humas/amin/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 360 Kali.