Rakor Kampanye Pemilu metode Rapat Umum bagi Peserta Pemilu 2024 di Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Sabtu (20/1), KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum Bagi Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro. Rakor dihadiri oleh Peserta Pemilu Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro serta Bakesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Rakor dimulai Pukul 13.30 WIB bertempat di Convention Hall Hotel Dewarna Bojonegoro.

Kegiatan rakor dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi:

(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota Menyusun jadwal Kampanye Pemilu rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).

(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal Kampanye Pemilu rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu.

Mustofirin, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (humas/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 514 Kali.