
Rakor Dana Kampanye dan Kampanye Pemilu Tahun 2024
Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Kamis (2/11), KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Sosialisasi Dana Kampanye dan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi dimulai Pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Forkopimda Kabupaten Bojonegoro, Perwakilan Organisasi Masyarakat dan Media di Kabupaten Bojonegoro.
“Pada tanggal 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye, sebelum dimulai, kami perlu untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk itu, hari ini kami undang Parpol, Forkopimda, Ormas, Media, dan Bawaslu,” ujar Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro dalam sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Mustofirin, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro mengenai Kampanye Pemilu Tahun 2024. Mustofirin menyampaikan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian, penyampaian materi oleh Mundzar Fahman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro periode 2003-2014. “Ikutilah pemilu ini dan berkampanyelah dengan cara yang efektif efisien tanpa melanggar aturan yang ada. Tujuan akhirnya yaitu Pemilu yang Luberjurdil bisa betul-betul dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pesannya.
Terakhir, penyampaian materi oleh Fatma Lestari, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengenai Dana Kampanye. Fatma Lestari menegaskan bahwa Parpol diharapkan segera melakukan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Batas waktu pembukaan RKDK Parpol sampai 27 November 2023. (humas/nis)