
Perhatikan Tujuh Prinsip Dalam Penataan Dapil
Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mengikuti rapat koordinasi data daerah pemilihan (dapil) yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur secara daring, Rabu (26/01/2022).
Penataan dapil menjadi salah satu awal pelaksanaan tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang akan dilaksanakan serentak. Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dalam pembukaan rakor dapil yang diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
"Salah satu tahapan yang krusial adalah penataan dapil di kabupaten/kota dengan memperhatikan tujuh prinsip penataan dapil," katanya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2019. Dalam Peraturan tersebut, beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi prinsip-prinsip penataan dapil, data kependudukan dan jumlah kursi, penyusunan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, penataan dapil dan penentuan alokasi kursi akibat bencana maupun pemekaran daerah.
Anam mengharapkan KPU Kabupaten/Kota mulai mengkaji penataan dapil, selanjutnya KPU Provinsi melakukan supervisi terhadap proses penataan dapil tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Bojonegoro. (nis/pin)