Mars Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Mars KPU melalui Keputusan KPU Nomor 171 Tahun 2026 tentang Penetapan Mars Komisi Pemilihan Umum. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas kelembagaan sekaligus menumbuhkan semangat pengabdian seluruh jajaran KPU dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Mars KPU diharapkan menjadi simbol semangat, kebersamaan, serta penguat nilai integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam mewujudkan pemilu dan pemilihan yang demokratis, jujur, adil, dan berkualitas. Selain sebagai identitas kelembagaan, Mars KPU juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan dedikasi seluruh jajaran KPU dalam memberikan pelayanan kepemiluan kepada masyarakat.
Dengan hadirnya Mars KPU, diharapkan semangat persatuan, dedikasi, dan loyalitas seluruh jajaran KPU semakin kuat dalam mengawal proses demokrasi Indonesia. KPU berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas demi terwujudnya pemilu dan pemilihan yang demokratis, berkeadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi bangsa. (Humas/San)