
Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur
Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Minggu (11/9), bertempat di Meeting Room Grand Miami Hotel Malang, dilaksanakan kegiatan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur kepada KPU Provinsi Jawa Timur.
Sebelum memulai kegiatan penyampaian rekapitulasi, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto, menegaskan kembali mengenai Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa keputusan tersebut tidak membentuk norma baru. “Konsekuensi dari membentuk norma baru yaitu norma tidak berlaku surut, artinya segala perbuatan hukum yang dilakukan sebelum keluarnya keputusan tersebut dinyatakan tidak sah sehingga video call harus diulang. Namun, dengan dikeluarkannya Keputusan 346 tersebut, tidaklah membentuk norma baru. Keputusan tersebut menjelaskan kaidah umum yang sudah ada di Pasal 39 PKPU 4 Tahun 2022 yang bersifat open legal policy,” tegasnya.
Penyampaian rekapitulasi dilakukan dengan cara yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan dan Ketua 38 KPU Kabupaten/Kota secara bergantian membacakan hasil verifikasi administrasi yang meliputi jumlah anggota yang diajukan, jumlah anggota yang Memenuhi Syarat (MS), jumlah anggota yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), jumlah anggota yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setiap partai politik dan disandingkan dengan data yang ada pada Sipol.
Proses penyampaian rekapitulasi dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (humas/nis)