
Penyampaian Hasil Vermin Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro
Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro pada hari Sabtu, 24 Juni 2023 Pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
“Kegiatan ini adalah rangkaian dari kegiatan pencalonan Anggota DPRD setelah kemarin dilakukan pengajuan dan verifikasi dokumen persyaratan, saat ini dilakukan penyampaian hasil vermin,” ujar Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro dalam sambutannya.
Fatma Lestari, Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi mengenai Hasil Verifikasi Administrasi dan Mekanisme Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon. “Jika ada perubahan nomor urut, dapil, atau calon, maka nanti ada pengajuan. Jika hanya perbaikan BMS, tidak perlu pengajuan,” ujarnya.
Fatma juga menyampaikan bahwa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai pada 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 16.00 WIB dan untuk hari terakhir (9 Juli) mulai Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 23.59 WIB.
Mustofirin, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM menyampaikan perihal kegiatan Kirab Pemilu yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Bojonegoro dan dilanjutkan dengan penyampaian mengenai DPT oleh Muchamad Muchlisin, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. “DPT sudah didistribusikan sampai tingkat desa. Bapak, Ibu yang ingin mengetahui nama-nama yang terdaftar dalam DPT bisa menuju kesana. Untuk proses penambahan pemilih nanti ada di DPTb dan DPK yang berlangsung sampai dengan 8 Februari 2024. Untuk Parpol yang ingin mendapatkan filenya, bisa ke kantor KPU,” ujarnya.
Robby Adi Perwira, Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan pesan, “pesan saya, agar segera diperbaiki dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli. Harapan saya, benar-benar dimanfaatkan untuk komunikasi dengan helpdesk agar kedepannya tidak terjadi permasalahan hukum,” tuturnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Mujiono, menyampaikan tanggapannya, “memang potensi sengketa itu bisa terjadi dalam proses pencalonan. KPU dan Bawaslu sama-sama ingin menyelenggarakan Pemilu dengan sukses dan berintegritas. Manfaatkan betul tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan,” ujarnya. (humas/nis)