
Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Bojonegoro
Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bojonegoro menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 sejalan dengan amanat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Waktu penyampaian Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir untuk penyampaian Pengajuan dimulai Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 23.59 WIB.
Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu (Parpol) Tingkat Kabupaten Bojonegoro usai kegiatan Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro melalui Aplikasi Silon. Parpol Tingkat Kabupaten Bojonegoro melakukan Pengajuan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 8 Juli 2023, yaitu PKN dan PDIP.
2. Pada tanggal 9 Juli 2023, yaitu Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, Partai Buruh, PPP, Partai Ummat, PKS, PSI, PBB, Partai Garuda, Partai Gerindra, Perindo, PKB, Partai Gelora Indonesia, dan Partai Golkar. (humas/nis)