Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Jumat (24/06/2022), KPU Kabupaten Bojonegoro mengikuti Live Streaming Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) melalui akun YouTube KPU RI. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik tentang Sipol.

Pada kesempatan ini, Anggota KPU RI, Idham Kholik menyampaikan beberapa hal, diantaranya yaitu, tanggal 14 Juni 2022, KPU RI telah meluncurkan tahapan dan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dan tahapan terdekat adalah tahapan pendaftaran partai politik. “Rencana tahapan ini akan dilaksanakan selama 135 hari, dimulai tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Kemudian untuk penetapan parpol peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022”, ungkapnya.

Idham Kholik menegaskan bahwa pendaftaran partai politik akan dibuka selama empat belas hari (14 hari), yaitu pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, hari kalender. Terkait dengan persyaratan pendaftaran partai politik lebih rinci dapat dilihat dalam Pasal 173 jo. Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Pada hari ini, sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, kami akan membuka akses Sipol. Mengenai Sipol ini merupakan kewenangan atributif yang diperintahkan oleh UU Pemilu bahwa kami diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik dan kami menetapkan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai alat bantu dari proses pendaftaran dan verifikasi partai politik dan pada hari ini akan kami luncurkan,”imbuhnya.

Idham Kholik menambahkan bahwa terkait tata cara untuk mendapatkan akun sipol bagi partai politik, akan diberikan teknisnya dan akan diadakan sosialisasi secara komprehensif. (humas/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 34 Kali.