KPU Provinsi Jawa Timur Adakan Rapat Koordinasi Berkaitan dengan Optimalisasi Sosial Media sebagai Sarana Sosialisasi

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Selasa (19/04/2022), dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan adanya optimalisasi pengelolaan media sosial guna kepentingan sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Media Sosial untuk Kepentingan Sosdiklih Parmas dan Orientasi Kasubag Teknis dan Hupmas Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024.

Acara dilaksanakan secara luring, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bangkalan, Jl. R.E. Martadinata No. 1A Mlajah, Bangkalan, Madura dan diikuti oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Kasubag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kegiatan rapat koordinasi (rakor) dimulai pukul 14:30 WIB diawali dengan laporan kegiatan oleh Kabag Tekmas KPU Provinsi Jawa Timur, Popong Anjaseno dan dibuka oleh Divisi Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan. Dalam sambutannya, Insan menyampaikan, “Sekretariat KPU Kabupaten bertugas membantu dan memfasilitasi KPU Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, khusus untuk Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat membantu 2 Divisi yaitu: Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM dan Divisi Teknis Penyelenggaraan” ucapnya.

Dilanjutkan dengan materi oleh Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro yang menyampaikan terkait “Kehumasan KPU dalam Membangun Citra Positif Lembaga”. Gogot menegaskan kepada seluruh jajaran KPU Provinsi Jawa Timur, dalam optimalisasi media sosial untuk kepentingan Sosdiklih Parmas untuk memanfaatkan media sosial TikTok untuk sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.

Materi berikutnya oleh Herma Retno Prabayanti, S.E., M.Med.Kom., TikTok influencer dengan 663,4k followers dan 49,8m likes. “Sangat tepat sekali apabila KPU menggunakan media TikTok sebagai sarana sosialisasi Pemilu Serentak 2024, apalagi TikTok menempati urutan ke empat dari media sosial yang dipakai dan digunakan lebih dari 150 negara di dunia,” ungkapnya. Herma juga menambahkan bahwa dalam penggunaannya agar lebih efektif disarankan dalam mengunggah, dilakukan secara bersama-sama se-Jatim dengan materi yang sama pula.

Dilanjut dengan materi terakhir oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Popong Anjarseno. “Tugas, kewajiban, dan kewenangan Subbag Teknis dan Hupmas mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020, khusus tugasnya ada di di Pasal 232, yaitu Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf b mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Acara rakor ditutup oleh Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro. Dalam penutupan acara tersebut beliau berpesan untuk segera mengoptimalkan media sosial TikTok agar KPU Kabupaten/Kota membuat konten-konten terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan konsiten dan kontinyu setiap minggu minimal 1 konten. (humas/min)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 37 Kali.