
KPU Kabupaten Bojonegoro Ikuti Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024
Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 (rakor) pada Selasa-Rabu (19-20/04/2022). Kegiatan rakor dilaksanakan di KPU Kabupaten Mojokerto, Jalan Raak Adinegoro 1-2 Sooko, Mojokerto dan dimulai pukul 10:00 WIB sampai selesai.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, menyampaikan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional dan hierarki sehingga Keputusan KPU RI wajib untuk dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Rakor ini cukup penting, pertama terkait Juknis DIPA TA 2022, sehingga KPU Kabupaten/Kota bisa melakukan sinkronisasi dengan KPU Provinsi terkait kegiatan maupun kebutuhan anggaran. Kedua, akan disampaikan tata cara revisi anggaran dan KPU Provinsi melaksanakan penguatan kepada KPU Kabupaten/Kota berupa Berita Acara,” ungkap Anam dalam sambutannya.
Choirul Anam juga menambahkan bahwa Tahun 2022 seluruh KPU Kabupaten/Kota wajib menerapkan CMS. “Hal ini dilakukan agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran terkait keuangan,” imbuhnya.
Rakor dihadiri oleh Ketua, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (humas/nis/mit)