KPU Bojonegoro Ikuti Sosialisasi Pemutakhiran Data PPNPN-P3K Kabupaten Bojonegoro Semester I Tahun 2022

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh staf Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Ardian Yulianti, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data PPNPN-P3K Kabupaten Bojonegoro Semester I Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Bojonegoro (BPJSK Bojonegoro). Kegiatan dimulai Pukul 10:00 WIB sampai dengan Pukul 14:00 WIB bertempat di Ria Resto Bojonegoro (Selasa, 05/04/2022).

Kepala BPJSK Bojonegoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya berharap para peserta BPJSK sudah menggunakan layanan aplikasi Mobile JKN untuk pelayanan yang lebih cepat.

Kegiatan ini dihadiri oleh para mitra BPJSK di wilayah Bojonegoro dengan narasumber yaitu, M. Iwan Heriasmoko dan Wiwik Indrawati dari BPJSK Bojonegoro, Dwi Rahmasari dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro (KPPN Bojonegoro), dan Yuri Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Bojonegoro).

Dwi Rahmasari dari KPPN Bojonegoro menjelaskan bahwa tata cara penyetoran BPJSK untuk pegawai PPNPN dan P3K di lingkup pusat saat ini menggunakan Billing Perbendaharaan atau Treasury Billing System (TBS). Sistem ini merupakan sarana untuk penerbitan kode billing penerimaan negara lainnya menggantikan billing SIMPONI dan sudah dimulai diberlakukan pada bulan Januari 2022.

Wiwik Indrawati Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJSK Bojonegoro menyampaikan bahwa untuk kepesertaan PPNPN dan P3K termasuk dalam Kelas II. Menjawab pertanyaan peserta sosialisasi, bahwa apabila gaji PPNPN di bawah Upah Mininum Kabupaten (UMK), maka setor atau pembayaran BPJSK harus tetap 1% dari UMK. (humas/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 583 Kali.