Hari Kedua Bimtek: Pemahaman PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Uji Coba Aplikasi Sipol

Jakarta, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Minggu (24/7), hari kedua kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Sistem Informasi Pemilu (Sipol) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai PKPU Verpol dan penggunaan aplikasi Sipol.

Materi disampaikan oleh KPU Provinsi di wilayah masing-masing yang terdiri dari 2 bagian, yaitu untuk Anggota KPU dan untuk Sekretariat, serta terbagi kedalam 9 kelas. 3 kelas untuk Anggota KPU dan 6 kelas untuk Sekretariat yang dibagi kembali menjadi 3 sesi, yaitu sesi pagi, siang, dan malam.

Dalam Kelas Sekretariat/Operator, pemateri berasal dari Sekretariat KPU Provinsi, dan diberikan materi teknis terkait penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta uji coba Aplikasi Sipol. Dalam Kelas Anggota KPU, pemateri berasal dari Anggota KPU Provinsi dan materi yang diberikan yaitu mengenai pemahaman PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kegiatan Bimtek diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta. (humas/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 40 Kali.