Sejumlah Peserta Ikuti Seleksi Wawancara PPK Kabupaten Bojonegoro
Bojonegoro, https://kab-bojonegoro.kpu.go.id/ - KPU Kabupaten Bojonegoro mengumumkan hasil seleksi tertulis PPK usai menyelenggarakan seleksi tertulis metode CAT pada Selasa (6/12). Melalui Pengumuman KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 728/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sejumlah 408 peserta mengikuti seleksi wawancara PPK Kabupaten Bojonegoro.
Seleksi wawancara dilaksanakan pada 12-13 Desember 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, Jalan KH. R. Moh. Rosyid Nomor 93 Bojonegoro. Seleksi wawancara dimulai Pukul 08.00 WIB hingga Pukul 16.00 WIB yang terbagi kedalam 5 ruang dan sesuai jadwal sebagaimana terlampir dalam Pengumuman Nomor 728.
Menurut Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Selanjutnya di dalam Pasal 53 Ayat (1) UU Pemilu, dijelaskan bahwa PPK bertugas untuk:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK nantinya akan membantu membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu di 28 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. (humas/nis)