Rakor Penegakan Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

Bojonegoro, https://kab-bojonegoro.kpu.go.id/ - Senin (17/4), KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 (Rakor) bertempat di Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro. Peserta kegiatan Rakor yaitu PPK Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM se-Kabupaten Bojonegoro. Turut hadir dan menjadi narasumber, yaitu Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman, kembali mengingatkan tentang pentingnya disiplin dan komunikasi dengan stakeholder. “Saya ingatkan kembali untuk teman-teman semua hadir tepat waktu, kegiatan apapun, saya harapkan disiplin. Selanjutnya, ketika teman-teman mengadakan kegiatan, agar selalu koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder atau forkopimda di tingkat kecamatan maupun desa,” tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tentang Penegakan Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Materi dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Bojonegoro diikuti dengan pemaparan mengenai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terakhir, materi dari Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin mengenai Bimbingan Teknis Penanganan Etik PPK dan pemaparan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari masing-masing PPK. (humas/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 87 Kali.