Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2024
Bojonegoro, http://kab-bojonegoro.kpu.go.id/ - Rabu (8/3), KPU Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2024. Bertempat di Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro, kegiatan sosialisasi diikuti oleh Ketua, Sekretaris, dan Staf Sekretariat PPK se-Kabupaten Bojonegoro.
“Saya sampaikan terima kasih untuk sekretaris dan staf yang sudah bergabung menjadi Sekretariat PPK untuk menyukseskan Pemilu 2024. Di bulan Februari 2024 kita ada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian di bulan November kita ada Pilkada. Kami berharap Sekretaiat PPK menjadi rumah baru bagi Bapak/Ibu Sekretariat dan semoga PPK dan Sekretariat dapat bekerjasama saling mendukung dan bersinergi. Mari kita bekerjasama untuk sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro dalam sambutannya.
"Ada beberapa catatan yang jadi evaluasi terkait rekrutmen Sekretariat PPK. Dari hasil analisis cepat kami, bisa jadi ada suami istri yang menjadi Penyelenggara Pemilu dan jika nanti ada yang suami istri sesama Penyelenggara Pemilu, konsekuensinya harus memilih salah satu. Atau jika teman-teman ada yang tergabung sebagai Badan Adhoc di lembaga lain, harus memilih salah satu. Mengapa ini ditegaskan diawal? Karena perlu adanya kepastian hukum. Kemudian untuk sekretaris harus ASN dan untuk staf sekretariat bisa dari ASN atau Non ASN. Kemudian, jika nantinya ditemukan hal-hal sebagaimana saya jelaskan di awal, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal-hal yang memungkinkan pergantian yaitu meninggal dunia dan berhalangan tetap. Setelah ini akan ada penambahan 2 (dua) orang staf sekretariat. Jadi nantinya akan ada 5 (lima) orang Anggota PPK dan 5 (lima) orang Anggota Sekretariat PPK,” ungkap Mustofirin, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatangan Pakta Integritas dan penyampaian materi mengenai Sosialisasi PKPU Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bojonegoro, Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2024 oleh KPPN Bojonegoro, dan Pembukaan Rekening oleh BRI, Sosialisasi Perpajakan oleh KPP Pratama Bojonegoro. (humas/nis)