Pelantikan Badan Ad Hoc Dalam Program Knowledge Sharing

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id - Program Knowledge Sharing via zoom meeting yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur kali ini mengangkat tema pelantikan badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Adapun narasumber yang hadir antara lain Mustofirin dari KPU Kabupaten Bojonegoro, dan Rafiqi dari KPU Kabupaten Sumenep, Selasa (19/10/2021).

KPU Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program knowledge sharing yang diikuti 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pada sesi pertama, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin menyampaikan bahwa Ketua KPU Kabupaten/Kota merupakan pejabat yang memiliki kewenangan melantik PPK dan PPS. Sedangkan KPPS dapat dilantik oleh Ketua PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

"Sedangkan peserta yang dilantik adalah tenaga ad hoc yang ditetapkan Ketua KPU Kabupaten/Kota atau ditetapkan atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Adapun persiapan dukungan administrasi yang diperlukan antara lain salinan Surat Keputusan (SK), Pakta Integritas, Daftar Hadir, serta Naskah Dinas (Berita Acara Pelantikan dan Surat Tugas).

Pada sesi kedua, penyaji Rafiqi dari KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan tujuan dilaksanakannya pelantikan badan ad hoc. "Agar memenuhi asas transparansi dan publikasi, berkepastian hukum, sekaligus sebagai penanda dimulainya masa kerja badan ad hoc,"katanya.

Di penghujung kegiatan sharing knowledge, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani menjelaskan beberapa hal terkait prinsip pelantikan, antara lain pelantikan dilakukan untuk mengakhiri rekrutmen, dilakukan sebelum menjalankan tugas, dan ketika memasuki masa kerja. (mit/rin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 362 Kali.