KPU Bojonegoro Gelar Rakor dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc

Bojonegoro, https://kab-bojonegoro.kpu.go.id/ - Jumat (11/11), KPU Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum Tahun 2024. Rakor digelar di Meeting Room Hotel Dewarna Bojonegoro dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, 28 Camat di Bojonegoro, dan Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro.

Acara rakor diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bojonegoro, Adityarini Nugrahayu dan dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Robby Adi Perwira. “Salah satu alasan mengapa kami mengundang Bapak/Ibu Camat di Bojonegoro dikarenakan pembentukan Badan Ad Hoc nantinya akan dilaksanakan di Kecamatan dan Desa. Hal ini membutuhkan banyak SDM sehingga kami membutuhkan bantuan dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian”, ujar Robby sekaligus membuka acara.

Rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Mustofirin mengenai Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024.

Mustofirin menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pada seleksi Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2019 dengan seleksi Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024. Pada Tahun 2024 seleksi Badan Ad Hoc akan menggunakan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

“Untuk seleksi PPK nantinya kami akan menggunakan CAT, kemudian untuk seleksi PPS, kami masih menggunakan cara manual yaitu tes tulis”, ujarnya.

“Berangkat dari evaluasi Pemilu Tahun 2019 banyak yang sakit dan meninggal, sehingga terdapat perubahan persyaratan usia untuk KPPS, yaitu diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, tidak ada persyaratan masa jabatan”, imbuhnya.

Selanjutnya materi dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mujiono mengenai Pengawasan Pembentukan Badan Ad Hoc dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta rakor. (humas/nis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 373 Kali.