Pemilihan Serentak 2020 Ditunda, Ini Opsinya

Jakarta, kab-bojonegoro.kpu.go.id – Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait untuk membahas tahapan Pemilihan serentak tahun 2020, Senin (30/03/2020).
RDP yang digelar Komisi II DPR, menghadirkan pihak-pihak terkait yaitu Pemerintah (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Dari hasil RDP, disimpulkan bahwa Pemilihan serentak tahun 2020 dengan pemungutan suara 23 September 2020 ditunda.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan kesepahaman pihak-pihak terkait. “Penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibandingkan kontestasi politik,” katanya.
Dengan adanya penundaan pelaksanaan Pemilihan serentak 2020 ini, maka payung hukum yang akan digunakan adalah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Sedangkan dana hibah berupa NPHD yang sudah ditandatangani akan dikembalikan dan digunakan untuk penanganan pandemi Korona (Covid-19).
Kepada Pemerintah, KPU RI menyampaikan tiga opsi penundaan Pemilihan serentak tersebut. Pertama, jika harus menunda tahapan selama 3 bulan, maka Pemilihan ditunda menjadi 9 Desember 2020 (dengan memperhitungkan tahapan yang ditunda bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai, 29 Mei 2020). Kedua, Pemilihan ditunda selama 6 bulan, atau hari pemilihannya akan berlangsung 17 Maret 2021. Ketiga, Pemilihan ditunda 12 bulan, atau hari pemilihannya akan digelar 29 September 2021. (mit/rin)
0 Comments