Bacalon Bupati Perseorangan Konsultasi ke KPU Bojonegoro

Bojonegoro, kab-bojonegoro.kpu.go.id Bakal calon bupati Kabupaten Bojonegoro 2018-2022 dari jalur perseorangan Sukir, Selasa 11/7/2017 mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro. Kedatangannya dalam rangka konsultasi syarat perseorangan.
Kedatangannya Sukir yang didampingi tim diterima oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Fatkhur Rohman yang menangani Teknis Penyelenggara Pemilu, dengan didampingi Sekretaris KPU Bojonegoro Sapiq dan Pinardi selaku kasubbag teknis penyelenggara.
“Kami kesini secara khusus untuk mendapat penjelasan dari KPU Bojonegoro terkait syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan,” ungkap Sukir saat di ruang Media Center KPU Kabupaten setempat.
Sedangkan Fatkhur Rohman, menjelaskan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Sudah menjadi kewajiban KPU untuk melayani memberikan informasi kepada setiap masyarakat yang hendak ikut berpartisipasi dalam pemilihan nanti,” katanya.
Diantara syarat bagi calon perseorangan dituangkan dalam Form B1-KWK (Surat Pernyataan Dukungan). Satu dukungan dilengkapi foto copy satu KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang nantinya akan di serahkan ke KPU sesuai Jadwal dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro 2018. (pin/ir)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.
0 Comments